Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berhasil memfasilitasi pencairan asuransi bagi keluarga pelaut Warga Negara Indonesia (WNI), Alm. Yuli Bagus Prasetyo, yang meninggal dunia saat bertugas di kapal MT. PARAMITA. Penyerahan santunan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Gedung Karya, Kementerian Perhubungan.
Santunan sebesar total USD 100.000 (sekitar Rp1,5 miliar) diberikan kepada ahli waris almarhum, yaitu istrinya, Riski Novita. Penyerahan ini dilakukan oleh Hamdani, perwakilan dari PT. GNM Shipping Marindo, selaku perusahaan pengelola kapal yang mempekerjakan almarhum.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, menyatakan bahwa upaya ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut Indonesia.
“Kami memastikan bahwa setiap pelaut WNI yang bekerja di kapal berbendera asing maupun dalam negeri mendapatkan hak-haknya, termasuk santunan asuransi jika terjadi musibah. Kasus almarhum Yuli Bagus Prasetyo ini menjadi bukti bahwa kami hadir untuk mendampingi dan melindungi keluarga pelaut,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Capt. Hendri mengungkapkan di Kapal MT. PARAMITA Almarhum Yuli Bagus Prasetyo, yang bertugas sebagai Second Officer di kapal MT. PARAMITA, dilaporkan meninggal dunia secara mendadak pada 13 Oktober 2024.
“Sebelumnya, pada 11 Oktober, almarhum mengeluhkan sakit tenggorokan kepada kapten kapal dan langsung mendapatkan perawatan medis awal,” ungkapnya.
Meskipun tekanan darah almarhum sempat meningkat, kondisi kesehatannya tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di kabinnya saat kapal bersandar di Hazira, India.
Kondisi medis yang tidak menunjukkan gejala berat hingga kejadian mendadak ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan seluruh kru kapal. Master MT. PARAMITA, Capt. Bae Jong Heon, menyampaikan bahwa kru kapal telah memberikan perhatian dan perawatan maksimal selama perjalanan.
Pencairan Asuransi
Penyerahan Santunan Berdasarkan polis asuransi yang berlaku, ahli waris almarhum menerima santunan senilai USD 100.000, terdiri dari USD 70.000 untuk ahli waris utama dan masing-masing USD 15.000 untuk dua anak almarhum sesuai polis dan selaras dengan yang tertera pada dokumen kesepakatan kerja bersama(CBA) antara Principal dengan PT GNM Shipping Marindo selaku perusahaan keagenan awak kapal di Indonesia. Dengan penyerahan ini, PT. GNM Shipping Marindo menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap ahli waris almarhum.
Capt. Hendri Ginting, menegaskan bahwa Kemenhub terus berkomitmen melindungi pelaut Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri. “Santunan ini adalah bukti bahwa perlindungan pelaut Indonesia menjadi prioritas utama kami. Kami mengapresiasi PT. GNM Shipping Marindo yang telah bertanggung jawab sesuai peraturan. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Capt. Hendri.
Capt. Hendri Ginting juga menegaskan pentingnya Perjanjian Kerja bagi pelaut dalam mendukung komitmen perlindungan pelaut Indonesia oleh Pemerintah
Lebih lanjut, Capt. Hendri juga mengingatkan pentingnya perlindungan asuransi bagi pelaut Indonesia. “Kami mendorong perusahaan pelayaran untuk memastikan pelautnya mendapatkan perlindungan asuransi yang memadai. Ini adalah langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan pelaut dan keluarga mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahli waris Riski Novita menyampaikan musibah ini sebagai bentuk Qadarullah yang harus dihadapi keluarga serta menyampaikan terimakasih kepada perusahaan dan Kementerian Perhubungan atas perannya membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi serta memastikan hak hak almarhum maupun ahli waris. (***)