Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melakukan pengecekan terhadap sejumlah kapal wisata guna memastikan pengelola kapal mengikuti petunjuk teknis operasional kapal serta siap menghadapi kondisi kedaruratan saat beroperasi di wilayah perairan Manggarai Barat.
“Kami melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan peningkatan pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran serta pemeliharaan speedboat, kapal tradisional pengangkut penumpang atau pinisi, dan kapal lain berbahan kayu di perairan labuh Labuan Bajo,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari Antara, Kamis, (24/10).
Petunjuk pelaksanaan itu dikeluarkan untuk melindungi keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, muatan, dan menjamin keamanan serta keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim di wilayah perairan Labuan Bajo.
Dalam pengecekan dan sosialisasi itu KSOP Kelas III Labuan Bajo bersama Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susillo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong.
“Kami tadi naik kapal pinisi KLM Ratana dan ditemukan dalam kondisi bagus, sehingga apabila ada tindakan kedaruratan kapal sendiri sudah bisa bantu untuk kapal sendiri ataupun kapal-kapal di sekitarnya lainnya, budaya keselamatan kami harapkan meningkat terhadap kapal-kapal lainnya,” katanya.
Dalam petunjuk pelaksanaan itu, pengelola kapal sebelum pelayaran harus memastikan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan surat pernyataan nakhoda dan memastikan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar serta melaporkan hasilnya kepada KSOP saat mengajukan surat permohonan berlayar.
Pemilik kapal juga harus memeriksa dan memastikan jumlah penumpang yang naik memiliki tiket yang sesuai dengan nama yang tercantum dalam daftar penumpang serta tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Alat-alat keselamatan selalu tersedia dan terpasang dalam kondisi baik dan tercukupi untuk seluruh penumpang dan life jacket harus dikenakan saat menaiki sekoci serta memastikan peralatan navigasi berfungsi dengan baik.
Sebagai upaya pencegahan kebakaran, pemilik kapal ataupun nakhoda diminta untuk memastikan alat-alat pemadam tersedia di kapal dan awak kapal wajib melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan setiap saat terhadap semua komponen dan peralatan, sistem perpipaan kelistrikan dan permesinan kapal.
“Apabila ditemukan berpotensi atau berisiko menimbulkan kecelakaan atau kebakaran awak kapal wajib melakukan pergantian atau pembaharuan terhadapnya,” katanya.
Dalam penataan instalasi listrik dan sistem perpipaan bahan bakar pengelola kapal wajib memperhatikan potensi dan risiko terjadinya kebakaran terutama pada mesin genset.
“Apabila Syahbandar menemukan komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan maka Syahbandar berwenang untuk menunda keberangkatan kapal dengan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan bahaya tubrukan atau tenggelam, nakhoda kapal diminta untuk berhati-hati melakukan pelayaran dan bernavigasi dengan memperhatikan arus laut, pasang surut, kedalaman laut, perubahan cuaca yang tiba-tiba, serta menyesuaikan dengan kondisi kapal.
Stephanus Risdiyanto menjelaskan para nakhoda dan pengelola kapal yang ditemui saat sosialisasi menyambut baik petunjuk pelaksanaan yang disampaikan. (**/ant)