Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan meminta pemerintah agar tak mengesahkan badan hukum lain, selain koperasi yang selama ini sudah mengelola TKBM.
Sebab, jika ada badan hukum lain akan mematikan koperasi yang ada. Hal itu diungkapkan Ketua Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Muhammad Nasir dalam Munas di Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023).
Menurut Nasir, dengan adanya wacana pemerintah mengesahkan badan hukum lainnya akan membuat persaingan tidak sehat.
“Dengan situasi dan kondisi sekarang plus minus volume pekerjaan. Artinya jika muncul lagi badan hukum lain tentunya persaingan jadi tidak sehat,” Kata Nasir.
Nasir menyampaikan, saat ini kondisi koperasi TKBM yang tersebar di pelabuhan di seluruh Indonesia sangat menggantungkan usahanya kepada volume pekerjaan setiap harinya.
Nasir menjelaskan bahwa sinkronisasi tiga peraturan menteri tentang Tata Kelola TKBM yang digodok Kemnaker, Kemenkop UKM, dan Kemenhub dianggap belum ada harmonisasi yang berpihak kepada para pengelola koperasi TKBM.
“Sepertinya ada stakeholders yang ingin monopoli di sini. Jadi kami mohon dengan hormat kepada ibu Menaker agar dipertimbangkan kembali, undang kami duduk bersama terkait dengan Permenaker tersebut agar sesuai apa yang kami harapkan,” ungkapnya.
Nasir juga menegaskan pengelolaan tenaga kerja bongkar muat wadahnya adalah koperasi TKBM.
“Yang sangat kami sayangkan dalam progres uji publik itu kami selaku pelaku di wilayah pelabuhan yaitu koperasi TKBM tidak pernah dilibatkan terutama terkait dengan uji publik tersebut,” katanya.
“Ini yang sangat mendasar teman-teman khususnya di koperasi TKBM pelabuhan seluruh Indonesia sangat resah dengan kondisi ini jika kami disandingkan dengan badan hukum lain,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa di sejumlah pelabuhan, pengelola TKBM sudah ada yang lebih dari satu, misalnya di Teluk Bayur, di Tanjung Perak, di Berau. (**)