Direksi Pelindo 1 akhirnya resmi menunda penerapan kenaikan Tarif Handling Container (THC) dan tarif Dangerous Goods (DG) yang direncanakan berlaku mulai hari Kamis (15/3) ini.
Informasi yang diperoleh Ocean Week, penundaan pemberlakuan tarif baru THC dan DG di Belawan International Container Belawan (BICT) itu disampaikan dalam rapat di kantor BICT yang dipimpin GM Aris Zulkarnain, Rabu (14/3).
Hadir pada rapat tersebut, selain asosiasi terkait kepelabuhanan, juga dari Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).
Erwin Taufan, Sekretaris Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) usai mengikuti rapat tersebut, kepada Ocean Week membenarkan jika kenaikan THC dan DG di BICT ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Keputusan penundaan yang seharus sudah berlaku pukul 00.00 Kamis (15/3) merupakan hasil keputusan Direksi Pelindo 1,” kata Taufan.
Taufan menyayangkan terhadap penundaan tersebut. “Kenapa mesti ditunda, kan udah menjadi keputusan direksi, itu artinya direksi Pelindo 1 tidak konsekuen,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif ini tertuang dalam surat edaran no. PR 03/1/4/BICT-18.TU tentang THC dan tarif DG di lingkungan BICT, ditandatangani oleh GM BICT Aris Zulkarnain, tanggal 7 Maret 2018. Dalam edaran itu menyebutkan, kenaikan tarif diberlakukan mulai 15 Maret 2018 pukul 00.00 wib.
Sementara itu, beberapa penguna jasa di Belawan menyambut baik penundaan itu. Sebab kenaikan itu akan membebani pemilik barang, dan akan menimbulkan penambahan biaya di pelabuhan yang akhirnya akan menyebabkan kenaikan harga barang di pasaran.
Sebelumnya, Indonesian National Shipowner Association (INSA) menyatakan belum setuju dengan rencana Pelindo I menaikkan tarif handling container (THC) dan tarif dangerous goods (DG) dilingkungan Belawan International Container Terminal (BICT).
“Jika Pelindo I tetap memberlakukan kenaikan tarif itu, INSA Pusat sudah minta kepada DPC INSA Medan untuk meneruskan ke Pelindo I supaya biaya kenaikan itu ditagihkan ke pemilik barang, bukan ke pelayaran,” kata Witono Soeprapto, Wakil Ketua Umum INSA.
Asisten Hukum dan Humas BICT, Irfansyah saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penundaan kenaikan tariff THC dan DG sesuai keputusan direksi Pelindo 1.
Menurut Irfan, penerapan pemberlakuan tarif itu ditunda sampai 1 minggu, sebagai tindak lanjut dari surat DPC INSA Medan yang ditujukan kepada BICT. “Penundaan ini untuk memberikan kesempatan DPC INSA Medan melakukan koordinasi dan penyesuaian teknis serta sosialisasi kepada anggotanya,” ujar Irfan. (rat/ow).