Dalam rangka menyatukan, mensinergikan dan menguatkan persepsi terkait kebijakan dan operasional bidang keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim khususnya bagi para Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bidang Perkapalan dan Kepelautan bertempat di hotel Redtop Jakarta, Rabu (19/12).
Acara Rakornis dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono. Diikuti oleh perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan se- Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam pengarahannya usai acara pembukaan Rakornis mengatakan bahwa pelaksanaan Rakornis bidang perkapalan dan kepelautan ini merupakan langkah yang sangat baik untuk melakukan konsolidasi dan evaluasi terhadap berbagai permasalahan dan isu yang berkembang di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
“Melalui Rakornis ini Pemerintah berharap akan terciptanya peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik serta membangun perilaku aparatur yang memiliki integritas tinggi, produktif, akuntabel, dan bertanggung jawab, sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada para stakeholders/pemangku kepentingan di pelabuhan,” katanya.
Dirjen Agus mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara serta usaha untuk meningkatkan konektifitas antar wilayah, perlu disusun sistem transportasi Nasional yang menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dalam menunjang sekaligus menggerakan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa, sehingga membantu terciptanya pola distribusi nasional yang dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah Nasional dan peningkatan hubungan internasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dibutuhkan sarana dan prasarana transportasi laut yang aman dan selamat. Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang transportasi laut mempunyai tugas menyiapkan regulasi yang wajib dilaksanakan oleh semua pihak guna mendukung transportasi laut yang efektif dan efisien.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono mengatakan bahwa semua pihak terkait harus selalu mengutamakan masalah keselamatan atau safety sebagai kewajiban yang tidak boleh ditawar.
Adapun permasalahan yang seringkali timbul terkait law enforcement keselamatan kapal, kata Capt. Sudiono adalah ketika sertifikat yang telah terbit namun kapal tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan kapal sesuai peraturan perundang-undangan tentang pelayaran.
Oleh karena, diminta kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar mengawasi penerapan Undang-undang Pelayaran secara konsisten sampai kapal tidak digunakan lagi, guna memastikan-ulang kebenaran dan fakta syarat-syarat pemenuhan kelaiklautan kapal.
Pada kesempatan ini, Capt. Sudiono juga mengatakan bahwa guna mendukung Keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah membangun Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan atau yang disebut dengan SIMKAPEL.
“SIMKAPEL merupakan layanan pemeriksaan dan penerbitan berbasis web yang mengintegrasikan sistem informasi terkait sertifikasi kapal dan pelaut secara online mulai dari Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal hingga pelaku industri perkapalan yang terus ditingkatkan dan dikembangkan ke unit pelaksana teknis di daerah,” jelas Capt. Sudiono.
Pada rakornis kali ini menghadirkan narasumber dari Inspektur Jenderal kementerian perhubungan untuk memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada peserta tentang larangan pemberian gratifikasi terhadap pengguna jasa, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memaparkan tentang hasil investigasi kecelakaan kapal di laut serta Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan Direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memaparkan tentang penunjang keamanan dan keselamatan pelayaran. (***)