Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melaksanakan penilaian (assesment) terhadap Badan Klasifikasi Asing Registro Italiano Navale (RINA) di Genoa, Italia.
Tim penilai dipimpin Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Rudiana dengan enam anggota, masing-masing Ir. Subagiyo MT, Capt. Abdul Rochman, Capt. Bharto Ari, Wahyu Ardhiyanto MT, Capt. Richard Christian, dan Dini Novitasari ST.
Sedangkan dari pihak RINA dipimpin langsung oleh CEO RINA, Michele Francioni.
Menurut Rudiana, assesment Badan Klasifikasi asing ini dilakukan sesuai dengan resolusi organisasi maritim dunia (international maritime organization/IMO) yaitu resolusi IMO MSC 349 (92) Instrumen IMO untuk penilaian dan otorisasi organisasi yang diakui (IMO Resolution MSC 349 (92) IMO Instrument for the assesment and authorization of recognized organization) yang mulai berlaku 1 Januari 2015.
“Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kemampuan badan klasifikasi asing dalam melaksanakan usahanya untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi kapal sesuai dengan aturan dan etentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi maritim dunia (IMO),” kata Rudiana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ocean Week, Jumat pagi (1/9).
Kata Rudiana, hasil penilaian nantinya akan dijadikan dasar bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan terhadap RINA sebagai salah satu organisasi yang diakui untuk diberikan kewenangan statutoria dalam melaksanakan aturan dan ketentuan IMO atas nama pemerintah Indonesia bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
Rudiana menyatakan, pelaksanaan penilaian badan klasifikasi asing ini, merupakan penilaian yang pertama kali dilaksanakan, dari tanggal 28-29 Agustus 2017.
Sebelum melaksanakan penilaian terhadap badan klasifikasi asing, pihaknya, ujar Rudiana, telah melaksanakan penilaian terhadap badan klasifikasi nasional (BKI-red) pada tahun 2015.
“Berdasarkan hasil penilaian, kami memberikan sebagian kewenangan statutoria dalam melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi bagi kapal-kapal berbendera Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama (MoU) antara Ditjen Hubla dan Biro Klasifikasi Indonesia/BKI,” ucapnya.
Dengan pendelegasian kewenangan statutoria diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap pemilik atau operator kapal untuk menjamin kapal yang dioperasikannya memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal-kapal berbendera Indonesia. (***)