JAKARTA (beritatrans.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilahkan kapal asing untuk kegiatan lepas pantai (offshore) beroperasi di Indonesia. Meskipun demikian, Kememhub tetap mengutamakan azas cabotage yaitu mengutamakan kapal-kapal dalam negeri untuk angkutan penumpang dan barang di tanah air.
“Selain itu, izin penggunaan kapal asing tersebut hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Berita Trans di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Pemberian izin penggunaan kapal lepas pantai tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 200 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
“Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 29 Desember 2015,” ujar Barata.
Pada regulasi sebelumnya yaitu PM 10 Tahun 2015, telah diatur jenis/tipe kapal asing jack up rig, semi submersible rig, deepwater drill ship, tender assist rig, dan swamp barge rig untuk kegiatan pengeboran yang penggunaannya berakhir sampai dengan akhir Desember 2015.
Kegiatan lepas pantai lainnya diantaranya adalah survey minyak dan gas bumi; konstruksi lepas pantai; penunjang operasi lepas pantai; pengerukan; serta salvage dan pekerjaan bawah air.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, penggunaan kapal asing tersebut masih diperlukan karena kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penggunaannya.
Setelah 10 tahun sejak pemberlakuan azas cabotage di perairan Indonesia pada April 2005, hingga Desember 2015, total armada niaga nasional adalah 16.574 kapal. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 64,16% dibandingkan pada tahun 2005 yaitu sejumlah 10.096 kapal.