,Dalam rangka keterpadauan penanganan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (Puskodal) Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat dan Tumpahan Minyak di Laut bertempat di Hotel Alila Jakarta pada Rabu (12/12).
Acara ini dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Junaidi mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dihadiri oleh seluruh stakeholder terkait seperti Deputy Kemaritiman Sekretariat Kabinet, Kemenko Kemaritiman, Kementerian KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian KKP, Kementerian Kesehatan, Ditjen Keimigrasian, BP Migas dan para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam sambutannya Junaidi mengatakan bahwa kegiatan di perairan baik laut maupun sungai yang meliputi kegiatan pelayaran, pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak dan mencemarkan atau merusak lingkungan laut atau sungai. Kondisi ini menuntut adanya sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Lebih jauh Junaidi mengatakan kebijakan dan mekanisme kesiagaan dalam penanggulangan pencemaran saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim yang salah satunya mengatur kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.
Sedangkan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dimana Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional dan Dirjen Perhubungan Laut selaku Kepala Puskodalnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
“Berdasarkan Perpres 109 Tahun 2006 disebutkan bahwa untuk keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di Laut tingkatan Tier 3, dibentuk Tim Nasional penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di Laut. Sedangkan untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3 tim nasional perlu membentuk dan membina Pusat Komando dan Pengendali Nasional,” jelas Junaidi.
Menurut Junaidi, Forum Puskodalnas bertujuan untuk bertukar informasi dari seluruh anggota Puskodalnas untuk mendukung terselenggarannya sistem koordinasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak secara optimal Mengumpulkan informasi dan membahas segala permasalahan.
Mengingat perkembangan organisasi di Kementerian dan Lembaga sebagaimana diatur dalam Perpres 109/2006 yang perlu diupdate, sehingga diharapkan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkaya baik substansi maupun personel ke dalam draft perpres penggantinya.
“Pada kegiatan Forum Puskodal kali ini, akan menghadirkan nara sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan,” tutup Junaidi. (hum/**)