Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semarang belum memberikan ijin kepada PT Pelindo III untuk pengembangan pembangunan pelabuhan Kendal, di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sehingga rencana pembangunan di tahun 2018 ini dipastikan belum dapat direalisasikan.
Kepala Pelabuhan Kendal, Andi Rahmat menyatakan, penyebab belum bisa dibangunnya pelabuhan Kendal karena KSOP Semarang belum memberikan izin pengembangan Pelabuhan Kendal.
“KSOP belum bisa memberikan izin pengembangan pelabuhan niaga. Hal itu dikarenakan belum ada keputusan dari Kementerian Perhubungan,” katanya, kepasa pers, di Kendal, Kamis (28/6).
Seperti diketahui bahwa Direktur Utama Pelindo III, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra pernah mengatakan, pihaknya siap menggelontorkan Rp 6 triliun untuk diinvestasikan dalam pengembangan pelabuhan Kendal menjadi pelabuhan taraf internasional.
“Pada tahun pertama (2018) kami akan investasi pembangunan senilai Rp 3,8 triliun dan pada tahun berikutnya kami akan investasi sisanya,” ungkapnya usai melakukan penandatangan kerjasama dengan Pemkab kendal, di Kendal, akhir tahun 2017 lalu.
Menurut Dirut, pada tahap pertama akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan niaga. Pembangunan tersebut meliputi antara lain pembangunan infrastrukter gedung, jalan, dermaga.
Andi Rahmat juga mengatakan, untuk membanguan pelabuhan niaga perlu dilakukan pengerukan kolam dermaga, pembangunan kantor pelabuhan serta pembangunan pemecah gelombang.
“Namun semisal dioperasionalkan tahun sekarang untuk pelabuhan niaga maka pemkab Kendal belum bisa mengelolanya. Harus ada BUMD khusus yang menangani itu,” kata Rahmat.
Sementara itu, Kepala KSOP Semarang, Ahmad Wahid saat menengok Pelabuhan Kendal, membenarkan jika pihaknya belum memberikan ijin. “Untuk pengelolaan pelabuhan harus ada ijin dari Kemenhub, hingga saat ini belum mendapatkan ijin,” kata Ahmad Wahid.
Pelabuhan Kendal, saat ini sudah digunakan untuk kegiatan penyeberangan rute Kendal-Kumai Kalteng, dan aktifitas wisata dari Kendal ke Karimunjawa Jepara. (***)




























