Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya membantah penyebab dwell time di Tanjung Perak yang memakan waktu antara 5-6 hari salah satunya dikarenakan instansi Karantina sebagaimana dituduhkan PT Pelindo III soal dwell time di Pelabuhan Tanjung Perak.
Pergerakan container/peti kemas di Pelabuhan bukan wewenang Karantina, tetapi sangat ditentukan oleh Pelindo III dan importir, ketika bongkar muat container dan ditumpuk di main blok/blok utama yang mana. Sedangkan Karantina belum bisa melakukan pemeriksaan fisik.
Pernyataan Pelindo III bahwa Karantina Pertanian tidak melayani 24/7 sangat disayangkan, sepertinya Pelindo III tidak memahami bisnis proses di Karantina. Karantina mempunyai Standar Pelayanan Publik dimana melayani selama 7 hari dari Senin sampai Minggu dengan sistem sifting.
“Janji layanan yang dikenal dengan servis Level Arangement (SLA) rata-rata perbulan yaitu 0,7 sampai 0,9 jam,” kata pihak karantina sebagaimana dalam Hak Jawab tertulis BBKP Surabaya.
Dalam hak jawab itu juga menyebut, Pelindo III nampaknya juga tidak memahami Tupoksi Karantina Pertanian yaitu sebagai Instansi Inspeksi bukan Instansi Perizinan, Instansi yang menyelenggarakan perizinan berada di Kementerian Pusat (Jakarta) tepatnya di Dirjen-dirjen teknis. (***)