Pemerintah (Kemenhub) diharapkan berhati-hati jika ingin menyempurnakan Permenhub 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, karena jangan sampai merugikan badan usaha pelabuhan (BUP) konsesi yang sudah berinvestasi ratusan miliar rupiah bahkan triliunan untuk fasilitas pelabuhan.
Demikian diungkapkan Agus Edi Sumanto, Direktur Operasi BUP PT Delta Artha Bahari Nusantara, kepada Ocean Week, mengomentari keinginan APBMI dan PPBMI untuk membatalkan PM 152/2016 karena dianggap tidak merujuk pada UU no. 17/2008 tentang Pelayaran.
“Kami membangun fasilitas dermaga, dan lainnya menggunakan dana sendiri, bukan APBN, dan kami harus kontribusi sebesar 25,16% untuk KSP-nya dari gros. Jadi kalau kami sebagai BUP tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat (stevedoring), kapan investasi itu bisa kembali,” ungkapnya, di Jakarta.
Padahal, menurut Agus, ribuan kapal keluar masuk ke pelabuhan Probolinggo yang dikelolanya itu Tetapi, dari sekian banyak muatan yang dibongkar muat tersebut, kata Agus, pihaknya baru sekali bisa melakukan aktivitas bongkar muat. “Itupun kami sering mendapat protes, kenapa mengerjakan juga bongkar muat,” ujarnya lagi.
Agus memang berencana bekerjasama atau melakukan kemitraan dengan para PBM yang berkegiatan di pelabuhan Probolingo tersebut. Namun, selalu tidak menemukan titik temu, karena terbentur pada masalah kontribusi PBM ke pihaknya sebagai pengelola.
Makanya, Agus sekali lagi berharap agar pemerintah (Kemenhub) tidak sembarang mengubah PM 152/2016. “Mesti dipertimbangkan pula terhadap keberadaan kami sebagai BUP,” tuturnya.
Sementara itu, Aulia Febrial Fatwa, Direktur Marunda Center Terminal mengungkapkan, supaya PBM tidak memaksakan kehendaknya kepada BUP yang mampu untuk melakukan kegiatan stevedoring di dermaga atau terminal yang sudah dibangun sendiri, terlebih bila BUP tersebut sudah melakukan konsesi atau KSP.
“Bisa saja BUP mengajak perusahaan PBM untuk berkegiatan, tapi dengan status PBM tersebut menjadi vendor atau kontraktor dari sisi BUP tersebut dan yang namanya vendor itu, artinya diberikan order oleh BUP-nya,” kata Febri yang juga ketua umum ABUPI itu.
Febri juga menyatakan, jika BUP yang sudah membangun dan investasi triliunan rupiah untuk membangun dermaga dan terminal tidak boleh melakukan kegiatan stevedoring di dermaga atau terminal yang dibangun sendiri, bagaimana. “Bubarin aja kalau begitu BUP, minta negara yang bangun semua fasilitas kepelabuhanan, atau sekalian bubarin saja Pelindo,” kata Febri keras.
Problem implementasi PM 152/2016 ini, Rabu (19/9) kemarin didiskusikan di Jakarta. Acara FGD itu digelar oleh Ditjen Hubla Kemenhub. Kegiatan yang diikuti oleh APBMI, PPBMI, Pelindo, dan usaha PBM serta BUP tersebut, resmi dibuka oleh Capt. Wisnu Handoko, Plt Direktur Lala, Kemenhub.
“Inisiasi yang dilakukan pemerintah untuk memperoleh masukan yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan,” kata Wisnu.
Pihaknya berharap dari kegiatan FGD tersebut dapat memperoleh masukan terhadap pelaksanaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan baik BUP maupun PBM dapat bersinergi untuk menciptakan pelayanan bongkar muat barang yang lebih efektif dan efisien untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan. (***)





























