Para owners pelayaran yang tergabung di INSA Kendari protes kepada Pelindo karena menerapkan tarif jasa kepelabuhanan tanpa sepengatahuan INSA Kendari alias sepihak.
Tarif jasa pandu tunda misalnya, dinilai INSA Kendari terlalu mahal dibandingkan dengan pelabuhan lain. Tarif itu masih mengacu pada tahun 2011.
“Kami minta supaya Dirut Pelindo menindaklanjuti masalah ini. Karena kami (INSA Kendari) juga sudah berkirim surat kepada INSA Pusat untuk masalah ini,” kata Muhammad Safril, Ketua DPC INSA Kendari kepada Ocean Week, Rabu (21/2).
Ocean Week yang mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada Arif Suhartono, Dirut PT Pelindo mengenai protes dari INSA Kendari soal mahalnya tarif jasa pandu tunda, belum adanya kesepakatan tarif petikemas, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.
Pada Selasa (20/2) lalu, persoalan tarif ini sempat dirapatkan di kantor KSOP Kendari antara INSA, Pelindo, dan dipimpin langsung oleh KSOP. Tetapi pertemuan itu tak menemukan titik temu.
Makanya, para Owner Ships Pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Kendari keberatan dengan penetapan tarif jasa kapal yang di tetapkan oleh PT Pelindo Region 4 Kendari. Pasalnya tarif tersebut terlalu tinggi dan merugikan para pemilik kapal.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSA Kendari H Muh Safril MS juga membenarkan jika tarif yang ditetapkan oleh Pelindo Kendari itu terlalu tinggi dan merugikan banyak pihak termasuk masyarakat.
Selain itu, penetapan tarif tersebut dilakukan tampa melibatkan pihak INSA Kendari. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan itu harus melibatkan asosiasi (INSA Kendari).
“Keputusan tersebut tidak melibatkan asosiasi dari INSA Kendari,” jelas Safril.
INSA Kendari minta supaya Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan segera melakukan evaluasi kepada PT Pelindo Region 4 Kendari atas penetapan tarif yang terlalu tinggi tersebut, karena selain merugikan para Owner Ships juga akan berdampak kepada masyarakat.
“Kami berharap terkait persoalan tarif ini bisa segera diselesaikan kerena ini menyangkut banyak pihak, ketika tarif kepelabuhanan mahal, maka kapal-kapal tidak akan berlabuh dan barang-barang yang didistribusikan ke Kendari itu berkurang. Saat ini kapal sandar karena terpaksa, dampak nya biaya pengangkutan juga akan dinaikkan, dan dengan kenaikan tersebut maka harga barang juga akan naik dan yang akan merasakan dampaknya ini masyarakat,” ungkal Safril.
Pelayaran mengancam akan mogok, jika masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan. “Pelindo harus segera mengambil keputusan atas dasar sepengatahuan INSA Kendari,” kata Safril.
Sementara itu, dari hasil komunikasi yang dilakukan oleh Ketua DPC INSA Kendari dengan GM PT Pelindo Region 4 Kendari Capt Suparman yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp Suparman mengatakan bahwa Tarif Kapal yang dipermasalahkan sudah dibahas bersama Dewan Pengurus Pusat INSA dan saat ini masih diproses di Kementerian Perhubungan.
Sementara untuk tarif Petikemas yang pernah ditetapkan tanpa melibatkan INSA Kendari, tidak diberlakukan, namun berlaku tarif lama sampai ada penetapan tarif baru yang sesuai prosedur. Sementara untuk tarif perairan (pandu tunda) bukan ranahnya Pelindo.
Ketua Tim Tarif DPP INSA Capt Otto Caloh mengatakan, untuk penetapan tarif itu harus mendapatkan rekomendasi dari DPP dan melibatkan INSA.
Meskipun hal tersebut sudah dikaji di Kementerian Perhubungan, tetap apakah itu sesuai dengan peraturan PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
“Kalau itu tidak sesuai maka tidak bisa. Artinya tarif tersebut tidak benar dan harus duduk ulang,” ujarnya.
Karena itu, DPC Kendari melayangkan. Surat ke INSA Pusat, memohon agar DPP INSA bersurat kepada Biro Perencanaan di Kemenhub DJPL terkait tarif layanan PT Pelindo Regional 4 masih mempedomani tarif 2011. “Kami juga minta DPP bersurat kepada direksi PT Pelindo Indonesia untuk meminta agar segera melengkapi dan mengirimkan dokumen legal standing yang mendukung penetapan jasa tarif kapal yang diberlakukan oleh PT Pelindo Regional 4 dari Tahun 2011,” kata Safril.
Safril juga mengatakan INSA Kendari pun memohon DPP bersurat kepada kementrian perhubungan untuk membatalkan kesepakatan antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 kendari dengan DPC INSA Kendari untuk penghapusan fuel surcharge yang membebani pelaku usaha pelayaran.
“Kami mohon Bu Ketum (Carmelita Hartoto) bisa membantu kami di Kendari soal ini,” ungkap Safril.
Rabu (21/2) kemarin juga dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh KSOP Kendari Capt Raman. Namun, pertemuan inipun belum menghasilkan keputusan atas kesempatan mereka. (**)