DPC INSA Jaya melakukan evaluasi bersama keagenan kapal asing atas PMK 158 tahun 2018 sehubungan dengan manifest bea cukai yang dinilainya sering merugikan pelayaran. Rapat digelar di Kantor INSA Jaya, Rabu (27/2), diikuti oleh puluhan keagenan kapal asing, dan pengurus INSA Jaya.
Menurut Ketua DPC INSA Jaya Capt. Alimudin, ada banyak catatan masalah yang dilontarkan dari para agen kapal asing kepada INSA Jaya. Misalnya, soal server error, penyampaian redress melalui online atau manual.
“PMK 158 dengan menggunakan excel file sudah berjalan 6 bulan, dan selama ini sebagian besar masih menggunakan converter dari sistem lama. Kapan batas waktu penggunaan EDI manifest,” katanya kepada Ocean Week, usai rapat.
Sementara itu Sekretaris INSA Jaya Capt. Supriyanto menambahkan, bahwa rapat juga membahas mengenai proses submit manifest ke CDP atau transhipment outport hanya satu kali proses (single submittion). “Kami ingin ada penyederhanaan proses submitt manifest dibandingkan dengan proses yag sedang berjalan,” ujarnya.
Selain itu, kata Priyanto, juga dibahas perlu adanya payung hukum yang mewajibkan NVOCC untuk submitt manifest direct. “Itu untuk memudahkan shipping line dalam mengambil keputusan untuk menerima atau menolak masifest titipan dari NVOCC,” ungkapnya. (**)





























