Indonesia National Shipowner Association (INSA) Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) mendukung penuh penertiban dokumen kapal yang beroperasi di Kalbar yang dilakukan oleh KSOP Pontianak.
“INSA Pontianak sangat mendukung adanya penertiban terhadap dokumen-dokumen kapal agar para anggota kami (pelayaran) tertib. Karena jangan sampai yang pelayaran baik jadi salah dan susah karena adanya beberapa pelayaran yang belum tertib dan taat aturan,” kata Rosyidi, ketua DPC INSA Pontianak per telpon kepada Ocean Week, Senin (9/11) siang.
Rosyidi membenarkan selama ini banyak kapal di Kalbar yang surat atau dokumennya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak.
“Sebenarnya Dishub nggak boleh mengeluarkan dokumen seperti SPB (surat persetujuan berlayar), Itu kan ranahnya Syahbandar, apalagi kalau sudah keluar sari muara, nggak boleh itu. Tapi kenyataannya masih dilakukan Dishub, mungkin mereka nggak tau, makanya Hubla perlu sosialisasi aturannya ke mereka (Dishub) agar faham mengenai aturannya,” ungkap Rosyidi.
Dia berharap penertiban yang dilakukan KSOP Pontianak dapat menjadikan pelayaran di Kalbar tertib.
“Kalau ada tudingan dari pelayaran terhadap pihak KSOP dengan adanya penertiban ini, saya nggak tau menahu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Pontianak R. Totok Mukarto membantah terhadap tudingan pihak pelayaran yang menyatakan adanya pungutan sejumlah uang ke pelayaran setelah dilakukan operasi penertiban dan ada beberapa kapal yang tertangkap karena dokumennya diduga tak sesuai aturan.
“Kami (Syahbandar) sebenarnya sedang melakukan sosialisasi untuk keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Pontianak Kalbar. Setelah dilaksanakan operasi dan tim berhasil menangkap 2 kapal, dan dokumen kami tarik, ternyata ada yang perlu kami tertibkan,” kata Totok, kepada Ocean Week, Senin siang (9/11).
Sebagai misal, ujar Totok, tim saat operasi menemukan surat ijin gerak, SPB, dan surat ukur internasional dikeluarkan Dishub Kota Pontianak pada salah satu kapal yang terjaring operasi.
Menurut Totok, pada saat Nakhoda kapal (TB Jova Joya 2) hari Sabtu (7/11) dipanggil Syahbandar untuk pemeriksaan, Nakhoda tak datang. “Anehnya, pada hari Sabtu malam muncul berita di salah satu media di Pontianak yang menuding KSOP minta minta uang Rp 60 juta,” kata Totok.
Totok menyatakan bahwa atas berita tersebut, pihak media bersangkutan sudah klarifikasi kepada dirinya dan minta maaf. “Tapi kami akan berkirim surat ke dewan pers dan aparat hukum untuk masalah pemberitaan ini,” jelasnya.
Dia menambahkan kalau pihaknya sudah meminta Ditkapel Hubla untuk mensosialisasikan peraturan keselamatan dan keamanan Pelayaran kepada pihak-pihak pelayaran termasuk Dinas Perhubungan Pontianak agar memahami persoalannya.
“Kami berharap bisa bekerjasama dengan dishub Pontianak dalam hal ini,” katanya lagi.
Totok menceritakan kronologis ihwal penangkapan dua kapal oleh KPLP KSOP Pontianak saat dilakukan operasi penertiban.
Lalu ada 4 kapal tertangkap oleh PLP Tanjung dengan kapal Alugara ketika mereka beroperasi.
“Waktu TB Jova Jaya 2 menggandeng tongkang Brunei 1 pada Minggu 1 November 2020 pukul 15.00 wib di perairan Suka Lanting, tim patroli KNP 5027 berhasil mengamankan kapal Jova Jaya 2 karena diduga memiliki tanda pendaftaran 4427/HHA yang merupakan register dari KSOP Pontianak, tapi fisik dokumen dan kapal berbeda. Dan setelah diperiksa di dokumen untuk TB Jova no. 2400/GKB,” katanya.
Selain itu, juga dalam kapal tersebut ditemukan alat-alat keselamatan 2 tabung racun api sudah kedaluwarsa, serta alat keselamatan life Jacket sudah rusak.
Tongkang tersebut berlayar dari Pertamina Pontianak menuju Batuampar Kalbar. Surat persetujuan berlayar diterbitkan oleh dishub Pontianak, tongkang bermuatan bio solar sebanyak 90 Kl dan pertalite 5 KL dan tidak dilengkapi dengan surat persetujuan bongkar muat barang berbahaya dari Syahbandar Pontianak.
“Tindakan KSOP adalah mengamankan dokumen kapal, dokumen awak kapal, serta surat-surat yang diterbitkan oleh dishub Pontianak, dan mengamankan dua tabung alat yang sudah kadaluwarsa sebagai barang bukti. Kemudian pihak KSOP membuat laporan kejadian sesuai dengan SOP,” ujar Totok panjang lebar.
Totok menduga ada tindak pidana Pelayaran yang dilakukan nakhoda kapal.
“Itu kronologisnya dari salah satu kapal yang berhasil terjaring tim patorli. Dan kami juga bingung akhirnya muncul berita yang mengisyukan kami tersebut,” kata Totok.
Untuk diketahui bahwa diamankannya beberapa kapal yang beroperasi di perairan sungai Kapuas Pontianak dan sekitarnya yang ternyata menggunakan dokumen kapal yang tidak sesuai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seperti dokumen Surat Persetujan Berlayar (SPB), Surat Olah Gerak (SOG) dan Surat Ukur Kapal dibuat bukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melainkan dari instansi lain (dishub Pontianak). (**)