PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) mensosialisasikan sistem pembayaran secara online terhadap para pengguna jasanya di pelabuhan Marunda, dan Penerapan PP no. 50 tahun 2019 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai.
Untuk itu, PT KBS telah bekerjasama dengan bank Mandiri secara host to host, dalam pembayaran Mandiri Autodebit Collection, Mandiri Bill Payment, dan Mandiri Virtual Account.
Pada Mandiri Autodebit Collection, customer mengajukan surat permohonan kepada KBS (kuasa rekening) untuk diaktifkan pembayaran Autodebit ke bank Mandiri. Meminta pelayanan jasa kepada KBS.
Lalu KBS akan menghitung estimasi biaya yang akan timbul sesuai permintaan pelayanan jasa, setelah itu, customer menempatkan dana sejumlah estimasi biaya yang timbul pada rekening.
PT KBS melakukan proses hold amount rekening customer selama proses pelayanan jasa. Setelah pelayanan selesai, PT KBS akan menghitung kembali realisasi biaya pelayanan untuk diterbitkan invoice.

Apabila terjadi perubahan biaya pelayanan jasa, PT KBS akan melakukan penyesuaian hold amount baik adanya kekurangan/ kelebihan biaya.
Menurut Emil Fahmi, Kasubdit KBS, keuntungan mandiri Autodebit Collection cukup banyak, misalnya, layanan dapat dilakukan 24 jam 7 hari dalam seminggu.
“Keuntungan itu real-time transaction, terintegrasi dengan sistem di KBS (PoCis), bisa mengetahui ketersediaan saldo pengguna jasa, meminimalisir resiko selisih kas, dan membantu percepatan proses administrasi dan pembayaran,” katanya kepada Ocean Week, usai acara Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pelayanan Jasa di KBS, hari Kamis (26/9), di Royal Hotel, Kelapa Gading, Jakut.
Sedangkan keuntungan Mandiri Bill Payment H2H, antara lain terintegrasi dengan sistem di KBS (PoCIS).
“Memberikan keleluasaan customer untuk melakukan pembayaran, karena bisa dilakukan di Channel-channel bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Untuk Mandiri Virtual Account, menurut Emil juga mempunyai keuntungan, antara lain proses identifikasi dana masuk dan proses rekonsiliasi akan lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara otomatis dan real-time. “Bisa meminimalisasi resiko selisih kas, potensi fraud dan antrian di kasir (Jika pembayaran melalui teller bank).
Emil Fahmi juga menyatakan, karena Penerapan PP no. 50 tahun 2019 belum ada petunjuk pelaksanaan keputusan menterinya, maka masih menggunakan sistem yang lama.
Kepala KSOP Marunda Iwan Soemantri berharap dengan perubahan sistem pembayaran dari manual ke elektronik melalui PoCIS, bisa lebih baik lagi, dan dapat dirasakan oleh para pengguna jasa di pelabuhan Marunda.
“Harapannya terus layanan KBS ditingkatkan, agar lebih dan bisa dirasakan pengguna jasa,” ungkap Iwan.
Mengenai informasi draf kolam pelabuhan di setiap dermaga, Iwan meminta kepada Jetty Master untuk memberikan port info kepada pihak-pihak yang memerlukan. (***)





























