Indonesian Maritime Pilots’ Association (INAMPA) mendesak Pemerintah untuk meningkatkan keselamatan maritime bagi kapal-kapal yang bernavigasi di Selat Malaka dan Selat Singapore melalui Pemanduan kapal.
Desakan itu karena INAMPA melihat beberapa hari belakangan ini banyak ada kejadian kandasanya kapal di perairan strategis tersebut, salah satunya Kapal MV. SHAHRAZ berbendera Iran, IMO No. 9349576, kandas di atas karang berakit di dekat jalur TSS East Bound pada posisi 0111283’N 10352876’E.
Lalu MV Samudera Sakti 1 berbendera Indonesia IMO No. 9238258 juga kandas di atas karang batu berakit pada posisi sekitar 300 yard sebelah Selatan MV.Shahraz, di dekat jalur TSS East Bound Selat Singapore pada posisi 0111116’N 10352950’N.
Keduanya terjadi pada tanggal 10/11 Mei 2020. “Kejadian itu sangat kami sayangkan, padahal lokasi tersebut padat traffic dan tersedia layanan Pandu baik dari Pelindo 1 yang menyelenggarakan Pemandu di Selat Malaka, dan BUP lainnya yang telah mendapat pelimpahan dari Pemerintah,” kata Pasoroan Herman Harianja, President INAMPA kepada pers, di Medan, Selasa (19/5).
Herman menyatakan bahwa asosiasinya mendesak Pemerintah agar pada jalur tersebut dijadikan perairan wajib Pandu guna meningkatkan keselamatan berlayar bagi kapal-kapal yang sedang bernavigasi.
“Seperti diketahui bahwa jalur Selat Malaka & Selat Singapore dilalui hampir 200 kapal setiap hari dari berbagai ukuran dan jenis kapal yang sangat rentan terhadap kecelakaan maupun kandas ataupun jenis kecelakaan lainnya yang membawa efek negatif terhadap lingkungan, orang, perdagangan dan kapal itu sendiri dan banyak lagi persoalan yang akan timbul,” ujarnya lagi.
Menurut mantan direktur SDM Pelindo I ini, INAMPA juga mendesak Pemerintah melakukan penertiban terhadal para Oknum/Aparat Hukum yang sering merazia kapal tanpa prosedur yang jelas.
“Disaat ekonomi bangsa sedang melesu karena Covid-19, dan pihak swasta sektor maritime pelayaran, jasa STS dan turunannya, tengah berusaha untuk meningkatkan devisa bagi negara dan pekerjaan bagi warga, ini justru ada ulah oknum petugas sering kali tidak procedural dan mengada-ngada yang akibatnya membawa konsekwensi sangat fatal terhadap kerugian ekonomi, politik, social, terutama image kepada pihak luar tentang kepastian Hukum berbisnis di Indonesia,” ungkap Herman.

Kata Herman, INAMPA bersama INSA dan Asosiasi Maritime lainnya berharap agar Presiden Jokowi segera menuntaskan hal ini.
“Kita terlalu banyak Instansi yang
mengurusi dan campur tangan di laut seyogyanya Coast Guard RI sebagaimana diamanatkan UU No.17 Tahun 2008 harusnya tampil sebagai Instansi yang bertanggung jawab untuk hal ini,” ucapnya lagi.
Sebagai organisasi profesi, INAMPA selalu menyuarakan perlunya pemahaman komprensif dari Aparat Penegak Hukum agar lebih koordinatif seperti di Pelabuhan ada Syahbandar/KSOP yang bertanggung jawab tentang urusan keselamatan/ keamanan kapal-kapal Niaga yang melakukan aktifitasnya.
“Hilangkan ego sektoral, bangsa ini perlu kepastian Hukum dalam melakukan Bisnis Maritime,” serunya.
Perlu diketahui bahwa kontribusi Maritime terhadap produk Domestik Bruto (PDB) kita masih kecil, masih pada kisaran 4-5 % per tahun, bandingkan dengan negara Singapore, Malaysia, Thailand dan Vietnam sudah dua digit, hal itu dikarenakan antara lain akibat birokrasi yang bertele-tele di sektor Kemaritiman, dan itu membuat pihak luar enggan masuk Indonesia, padahal potensi negeri ini sangat luar biasa.
Herman yang saat jumpa bareng wartawan didampingi Vice President Bidang Hubungan Antar Lembaga/
Hubungan Internasional Capt. Syamsul Bahri Kautjil, M.Mar, Pandu Selat Malaka
Capt. Apri Hutagalung, M.Mar, dan Biro Legal/ Hukum Bapak Sihar HP. Sihite, SH,
MM, dan pengurus lainnya menambahkan, INAMPA telah berkontribusi besar di sektor Kemaritiman baik itu secara Global, Regional, maupun Nasional.
“Bahkan sampai pada skala Lokal dalam perspektif Maritime Safety, Security, Environmental Protection, dan Maritime Sustainability untuk kemaslahatan umat manusia,” jelasnya.
Sebagai World Class Maritime Pilot, maka INAMPA juga menerapkan standard pelayanan sesuai protocol dimasa Covid-19 di berbagai pelabuhan seperti di Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta pelabuhan lainnya, agar tetap bisa melayani kapal-kapal yang keluar masuk Pelabuhan.
Pemanduan di Selat Malaka & Selat Singapore terus di dorong penerapannya
termasuk di ALKI I, II, dan III untuk meningkatkan keselamatan bernavigasi di perairan Juridiksi Indonesia, karena 40% perdagangan maritime dunia melalui perairan Indonesia, dengan demikian peranan Maritime Pilot menjadi sangat vital untuk meningkatkan aspek keselamatan, Security , Sosial, Politik, Ekonomi dan Lingkungan.
“INAMPA terus meningkatkan peran dan kolaborasinya dengan Instansi Pemerintaah Pusat, Daerah, dan lembaga Multi Nasional lainnya baik di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan kinerjanya,” kata Herman. (***)






























