Bongkar raw sugar impor secara sembunyi-sembunyi dari kapal Maratha Premier di Dermaga Manyar, Pelabuhan PT Siam Maspion Terminal, di Gresik diprotes dan di demo Petani Tebu dan Pekerja Perkebunan Indonesia (PTPPI).
Bongkaran raw sugar sekitar 32.000 ton yang diimpor oleh PT KTM langsung digudangkan di kawasan Ngimbang, Lamongan, menggunakan lebih dari 300 dump truk.
Kegiatan itu dinilai telah menghina dan melecehkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Gubernur Jatim Soekarwo). Sebab, PG Kebun Tebu Mas (JTM) yang berdomisili di Lamongan telah melanggar Surat Gubernur Jawa Timur No. 513/3170/118-07/2016 tertanggal 18 Agustus 2016 tentang impor gula di Jawa Timur.
Mengingat, kata Arum Sabil, ketua umum Dewan Pembina APTRI , bahwa pada awal berdiri pabrik gula KTM sudah berkomitmen dengan gubernur, petani, DPR dan Polda Jatim, untuk tidak melakukan impor gula, sebaliknya akan menyerap tebu petani. “Namun faktanya pabrik tersebut digunakan sebagai kedok impor gula mentah bukan untuk menggiling tebu,” katanya.
Padahal, ungkap Arum Sabil, produksi gula di Jawa Timur tiap tahun mencapai 1,2 juta ton, sedangkan Kebutuhan konsumsi gula di Jatim hanya sekitar 650 ribu ton. Dengan begitu, Jawa Timur surplus gula 600 ribu ton. “Tapi pabrik gula malah melakukan impor gula mentah hampir 100 ribu ton lebih,” keluhnya.
Karena itu Gubernur Jawa Timur didesak untuk segera menutup pabrik gula KTM di Lamongan, karena pabrik tersebut melakukan impor gula besar-besaran. Mengingat saat ini Jatim sudah surplus gula. Namun dengan impor tersebut, maka dapat mematikan nasib para petani tebu.
Juru bicara pendemo PTPPI Rully Anwar, menyebutkan bahwa dalam surat (poin 3) yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI dan Menteri Pertanian RI itu, sangat jelas Gubernur Jatim dengan tegas menyebut bahwa, “… ijin kuota impor gula Kristal putih maupun gula Kristal mentah (raw sugar) sebagai bahan baku pabrik gula baik yang sudah dikeluarkan atau akan dikeluarkan ijinnya oleh pemerintah agar tidak dibongkar di Jawa Timur selama musim giling/produksi…”.
Makanya, PT KTM diduga telah melanggar perintah Gubernur Jatim dengan mengimpor raw sugar selama musim giling.
Karena tim investigasi PTPPI, menemukan kegiatan bongkar raw sugar di Dermaga Manyar, Pelabuhan Maspion di Manyar, Gresik yang dilakukan sejak tanggal 31 Agustus 2016 dan masih berlangsung hingga 2 September 2016 lalu.
“Kami punya bukti-bukti autentik yang terkait dengan aktivitas bongkar raw sugar oleh PT KTM tersebut, karena memang kami menyaksikannya dengan mata kepala sendiri. Bahkan kami juga mengikuti perjalanan dump truk yang mengangkutn raw sugar tersebut sejak dari pelabuhan hingga masuk ke komplek PT KTM dan punya bukti foto-foto,” tegas Rully Anwar.
Sementara itu, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) Sunardi Edy Sukamto membenarkan, Gubernur Jatim Soekarwo telah melayangkan surat ke 3 kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Isinya agar ketiga kementerian tersebut menghentikan sementara kebijakan impor raw sugar ke wilayah Jatim selama musim giling masih berlangsung. “Isinya gubernur melarang raw sugar masuk ke Jatim selama musim giling. Namun rupanya perintah (gubernur) tidak dijalankan oleh PT KTM,” terang Edy.
Oleh sebab itu, pihaknya minta pemerintah propinsi Jatim agar menindak tegas terhadap pihak-pihak yang telah melanggar kebijakan gubernur. (***)