Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) minta kepada pemerintah supaya memanggil kembali asosiasi kepelabuhanan (ALFI, INSA, GPEI, dan pihak terkait) untuk membuka siapa sebenarnya mata rantai yang menjadikan cost logistik di Indonesia mahal.
“Kita semua kumpul dan terbuka untuk sampaikan mengenai biaya logistik, kenapa masih mahal, siapa yang membuat cost logistik mahal, kita buka-bukaan saja, dengan difasilitasi pemerintah,” kata Sekjen GINSI, Erwin Taufan kepada Ocean Week, di Jakarta, Rabu (4/9).
Sementara itu Ketua GINSI Jakarta, Capt. Subandi menyatakan bahwa saat ini pemerintah dan para pengamat lebih banyak menyorot biaya logistik yang tinggi hanya di pelabuhan. Padahal biaya logistik tinggi itu justru berada di belakang pelabuhan, seperti biaya di keagenan saat tebus DO.
“Biaya di keagenan yang sebenarnya sangat membebani pemilik barang, misalnya Uang Jaminan. Meskipun sebagian pelayaran/keagenan sudah meniadakan uang jaminan tetapi sebagiannya lagi masih mengutip uang jaminan. Itu yang jadi beban kami (importir),” ujar Subandi, saat dihubungi Ocean Week, per telpon, Rabu siang.
Dia juga menyatakan, jika biaya EHS (equipment handling surcharges) pun dinilainya membebani pemilik barang. “Biaya-biaya ini nggak jelas manfaatnya buat importir, bahkan jenis yang dikerjakanya aja nggak tau, padahal kita menganut No Service No Pay. Nilainya juga cukup besar dari mulai Rp 350.000 – Rp 450.000 per box 20 Feet,” ungkapnya.
Selain itu, biaya EHC (Equipmen Handling Cost) dan Equipmen Terminal Cost (ETC), sama seperti EHS yang dinilainya tidak jelas manfaat dan jenis pekerjaanya. “Besaran tarifnya antara Rp. 300.000 – Rp. 350.000 per box 20 Feet. Lalu DO Fee antara Rp. 500.00 – Rp. 700.000 per dokumen,” katanya lagi.
Subandi juga mengungkapkan, bahwa ada beberapa keagenan yang mengutip biaya survey. “Kami tidak tau apa manfaatnya buat importir, padahal besarannya Rp. 100.000 – Rp. 170.000 per box 20 feet. Belum lagi biaya di Depo empty, Biaya LoLo empty ada yang besarnya Rp 500.000 per box 20 feet, termasuk biaya repair yang tidak punya standart dan selalu saja ada claim,” jelasnya panjang lebar.
Dia mengungkapkan jika nilainya bervariasi dan tidak ada standart, padahal tidak dilakukan survey bersama menggunakan surveyor independen. “Semua itu dibebankan kepada pemilik barang,” ujarnya.
Subandi menambahkan, belum lagi biaya di Lini 2 yakni biaya di CFS untuk contaner LCL. Biayanya sangat besar dan rata-rata pihak yang terkait berargumentasi karena mereka harus memberikan rebet (pengembalian) kepada forwarding negara asal. “Ginsi sangat keberatan itu semua. Ada juga biaya mekanis sekitar Rp. 200 ribu per kubik.
Minimal 2 kubik (jika barang hanya 1 kubik maka dicharges 2 kubik). Belum lagi ada biaya receving dan delivery. Dan itu sudah dibahas bertahun-tahun tapi tidak pernah selesai,” ucapnya.
Karena itu, Ginsi mau supaya tak ada lagi biaya-biaya itu, seperti uang jaminan, tidak ada biaya EHS, EHC, dan sejenisnya karena tidak ada manfaat dan pekerjaanya buat importir.
“Karena itu, Ginsi minta kepada pemerintah untuk mengumpulkan semua pihak terkait, selesaikan ini, agar tercapai biaya logistik yang wajar, dan cost logistik jadi turun,” ungkap Taufan menambahkan. (***)






























