Semua asosiasi (INSA, GINSI, APBMI, ALFI, dan GPEI) sudah menanda tangani terkait revisi UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Semua sepakat menolak dan tetap menginginkan agar pasal 110 ayat 1 dan 5 dalam Rancangan UU Pelayaran sebagaimana yang diusulkan DPR RI sudah sesuai aspirasi asosiasi pengguna jasa,” ujar Capt. Subandi, Ketua Umum GINSI kepada Ocean Week, di Jakarta, kemarin.
Menurut Capt. Bandi (panggilannya), jika ayat 5 pada Pasal 110 di drop atau dikeluarkan dari UU Pelayaran berarti pemerintah tidak aspiratif pada suara masyarakat termasuk asosiasi.
“Pertanyaannya ada dengan pemerintah (Kemenhub). Padahal umur pemerintah ini tinggal sebentar, makanya tidaklah salah apabila banyak kalangan usaha dan masyarakat yang mencurigai bahwa ini ada permintaan titipan dari BUP untuk mendrop ayat dalam pasal tersebut,” katanya.
Makanya Subandi sekali lagi tak habis pikir, suara asosiasi dan masyarakat yang sudah di akomodir oleh wakil rakyat, tapi kenapa pemerintah justru mau menegasikanya (menghilangkannya).
“Siapapun pasti akan menduga dan mencurigai ada sesuatu di balik ngototnya pemerintah ingin menghapus ayat 5 pasal 110 tersebut,” jelasnya.
Kata Capt. Subandi, jika alasannya karena hal teknis dan nanti akan di tuangkan dalam peraturan teknis (permenhub), menurut capt. Bandi, alasan itupun kurang bijak karena bisa saja Kemenhub tidak mengakomodir dalam peraturan nya dengan alasan tidak ada cantolannya dalam undang-undang, sehingga tarif layanan pelabuhan atau sejenisnya cukup di usulkan oleh BUP dan dan setujui oleh kemenhub.
“Oleh karena itu harus kita lawan itu,” ungkapnya.
Capt. Bandi mengkhawatirkan nantinya bukan tarif yang wajar tapi tarif suka-suka yang mengarah pada tidak terkendalinya biaya logistik.
“Saya mendengar isu bahwa mereka mau mencontoh tarif jalan Tol yang konon cukup di tetapkan oleh pemerintah, ingat untuk urusan jalan tol tidak ada asosiasi pengguna jalan Tol sehingga pemerintah bisa sepihak memutuskannya. Nah untuk di kepelabuhanan beda,” ujarnya lagi.
GINSI berharap, semoga pemerintah mau mendengar aspirasi masyarakat melalui asosiasi pengguna jasa yang selama ini sudah ikut melakukan cek and balancing terkait penetapan tarif kepelabuhanan.
“Sekali lagi jika pemerintah tak mengakomodir usulan masyarakat melalui para asosiasi, GINSI pun tak segan akan mendemo Kemenhub yang tak aspiratif,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu, ketua umum ALFI juga mengancam melakukan aksi demo nasional jika aspirasi mereka tak diindahkan Kemenhub.
ALFI pun minta supaya ayat 1 dan ayat 5 pasal 110 dalam UU Pelayaran dihilangkan oleh Kemenhub. “Pokoknya jika ayat-ayat pasal 110 dalam UU Pelayaran dihilangkan, ALFI akan mogok nasional, dan melakukan demo besar-besaran,” ungkapnya.
Hal itu juga didukung oleh APBMI. “Kami satu suara dengan yang lain,” kata Capt. Korompis, sekjen APBMI. (***)






























