Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) menegaskan bahwa selama ini angkutan penyeberangan telah menjalani pemeriksaan yang berlapis atas aturan keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai pada saat pengedokan kapal, pemeriksaan dilakukan oleh BKI dan Marine Inspektor hingga keluar sertifikat kesempurnaan, serta setiap keberangkatan kapal dengan diterbitkannya SPB oleh kantor Kesyahbandaran.
Hal itu disampaikan Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap kepada Ocean Week, menanggapi statement Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi yang menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan rampcheck dan uji kelaiklautan kapal penumpang secara konsisten dan sesuai SOP.
“Selama ini angkutan penyeberangan sudah menjalani pemeriksaan yang berlapis atas aturan keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan GAPASDAP juga telah bersurat dengan memberikan beberapa masukan atas terbitnya SE-DJPL 25 Tahun 2025 yang memuat kewajiban deklarasi berlayar, pelatihan penanggulangan musibah, pembatasan jumlah penumpang sesuai kapasitas, larangan penumpang berada di dalam kendaraan selama pelayaran Ro-Ro, dan peningkatan standar pelayanan kapal maupun pelabuhan,” jelasnya panjang lebar.
Khoiri juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini berat untuk dicapai jika struktur tarif masih tertinggal jauh dari perhitungan keekonomian yang disepakati bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.
Berdasarkan perhitungan resmi sejak 2019, ungkap Khoiri, hingga kini masih terdapat kekurangan tarif sebesar 31,81% terhadap HPP, belum termasuk dampak kenaikan biaya operasional akhir-akhir ini dan rendahnya hari operasi kapal akibat keterbatasan jumlah dermaga di beberapa lintas penyeberangan komersial.
“Keselamatan memerlukan investasi—baik untuk perawatan armada, peningkatan fasilitas keselamatan, maupun pelatihan awak kapal. Tanpa penyesuaian tarif, operator akan kesulitan memenuhi kewajiban tersebut,” tegas Khoiri.
Menanggapi masalah muatan kendaraan ODOL, kata Khoiri, GAPASDAP selalu mendorong pemerintah agar dapat melakukan penegakan aturan, karena muatan ODOL salah satu potensi yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan implementasi kebijakan diatas.
“Gapasdap siap bersinergi dengan Kemenhub, ASDP, BKI, BMKG, KNKT, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan kampanye Zero Tolerance terhadap Kapal,” katanya.
Khoiri menambahkan bahwa keselamatan adalah harga mati, tapi tidak gratis. Dibutuhkan keberanian pemerintah untuk segera merealisasikan penyesuaian tarif dan penegakan aturan kendaraan ODOL, agar kebijakan keselamatan berjalan optimal keberlangsungan layanan penyeberangan tetap terjaga. (***)





























