Gapasdap terus berupaya dan minta kepada Menhub Budi Karya Sumadi agar pemberlakuan PM 88 tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni yang berlaku mulai 25 Desember 2018 nanti, ditunda sampai jalan tol Trans Sumatera selesai dibangun.
“Kami masih terus mengusahakan dan memohon kepada Menhub agar dapat menunda peraturan tersebut (PM 88/2014) sampai jalan tol trans Sumatera selesai dibangun, karena saat ini 75% waktu dalam sehari tidak ada muatan alias sangat sepi, nanti setelah ada muatan saja setelah jalan tol selesai dibangun,” kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap, saat dikonfirmasi Ocean Week, Kamis sore (13/12), mengenai batas waktu kapal-kapal penyeberangan lintas Merak-Bakauheni yang dibawah 5.000 GT.
Seperti diketahui bahwa pemerintah (Kemenhub) bakal melarang kapal-kapal penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni dibawah 5.000 GT mulai 25 desember 2018.
Khoiri mengungkapkan jika saat ini Gapasdap masih menunggu kabar dari Kemenhub, apakah permohonan pengunduran pemberlakuan peraturan tersebut dikabulkan Menhub Budi Karya atau tidak. “Besar harapan kami, Kemenhub akan mengerti kondisi kami yang sedang dalam keprihatinan yang luar biasa ini,” ungkapnya.
Khoiri menyatakan, data dari BPTD antara jam 04.00 hingga jam 22.00 wib, muatan rata-rata tidak sampai 25% occupansinya. “Kalau dipaksakan akan terjadi pemborosan sumber daya yang amat besar mulai dari BBM, SDM, serta perawatan. Apalagi saat ini kapal kapal ferry hanya beroperasi 12 hari dalam sebulan, karena kelebihan supply kapal dan kekurangan dermaga serta muatan,” kata Khoiri lagi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan beleid PM 88/2014 itu diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan. Sebab, berdasarkan kajian, kapal yang ukurannya di bawah 5.000 GT mengangkut penumpang dan kendaraan lebih sedikit dibanding kapal yang berukuran di atas 5.000 GT.
“Kami berikan toleransi empat tahun agar para operator membangun (kapal) baru atau mengalihkan. Kalau kapal yang di bawah 5.000 GT, silakan diganti dengan yang baru tetapi di atas 5.000 GT,” kata Budi.
Budi menceritakan, pada tahun 2014, sebanyak 52 kapal beroperasi di lintas Merak-Bakauheni dan baru 22 kapal yang berukuran 5.000 GT atau lebih. Sementara 30 kapal lagi berukuran di bawah 5.000 GT.
Dalam perjalanannya, sebanyak 21 kapal telah ditingkatkan kapasitasnya. Sisanya, sembilan kapal belum memenuhi ketentuan dan akan dicarikan lintasan penyeberangan baru. Beberapa alternatifnya lintas Bitung-Ternate, Paciran-Garongkong, Pagimana-Gorontalo, Batam-KUala Tungkal, Kupang Kalabahi, dan penyeberangan Jakarta-Surabaya.
Kemudian, lintas penyeberangan di kota Sorong untuk meningkatkan konektivitas ke Raja Ampat juga bisa menjadi plihan. Terlebih, PT ASDP Ferry Indonesia juga tengah membangun dermaga di kota Sorong.
Dengan penambahan 25 kapal baru dengan tonase minimal 5 ribu GT, total kapal yang beroperasi pada lintas Merak-Bakauheni pada 24 Desember 2018 menjadi 68 kapal.
Setelah hanya kapal-kapal besar beroperasi, arus keluar masuk kendaraan dari Jawa ke Sumatera akan semakin lancar terutama setelah tol lampung sampai Palembang beroperasi. Diperkirakan, jumlah kendaraan roda empat atau lebih yang keluar masuk melintasi Merak-Bakauheni akan mencapai 720 kendaraan per jam atau 17.280 kendaraan per hari dengan pola operasi 34 kapal per hari. (ow/***)






























