Empat Menteri Kabinet Kerja yakni Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, secara bersamaan melakukan konferensi pers di terminal PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), pada Selasa sore (12/2), sekaligus launching simplikasi ekspor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU).
Kehadiran keempat menteri tersebut agak molor dari yang dijadwalkan sekitar pukul 15.00 Wib. Mereka baru datang ke terminal pada jam 17.00 Wib, dan langsung melakukan pers conference.
Turut mendampingi keempat menteri adalah Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur Operasi PT Pelindo II Prasetyadi.
Hadir pula pada acara tersebut, antara lain Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo, Chiefy Adi K, Dirut PT IKT sebagai tuan rumah, Ketua DPW APBMI Juswandi Kristanto, Ketua DPC INSA Jaya Capt Alimudin, serta banyak pejabat di jajaran bea cukai.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up/CBU) dengan menerbitkan peraturan dirjen bea cukai no. PER-01/BC/2019 tentang Tata laksana ekspor kedaraan bermotor dalam bentuk jadi yang ditetapkan pada 11 Februari 2019.
“Dengan adanya relaksasi prosedur ekspor ini, pemerintah berharap ekspor kendaraan CBU akan meningkat, sehingga dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor,” kata Sri Mulyani.
Menkeu juga menyatakan, dalam aturan baru itu, pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan, yakni pertama ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, pemasukan ke kawasan pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Lalu pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan, studi yang dilakukan PT Astra Daihatsu Motor, penyederhanaan aturan ekspor itu dapat menurunkan average stock level sebesar 36%, dari 1.900 unit/bulan menjadi 1.200 unit per bulan.
“Selain itu, menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19% per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit. Serta menurunkan biaya logistik hingga 10%, yang terdiri atas man hour, trucking cost, serta direct dan indirect materials,” kata Sri Mulyani.
Studi serupa juga dilakukan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas. Dengan menggunakan mekanisme ekspor baru ini, akan menekan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi hemat sebesar Rp600 ribu per unit. Selain itu juga menghemat biaya trucking atau pengangkutan dengan truk sebesar Rp150 ribu per unit.
Jadi total penghematan biaya yang diperoleh Iima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar per tahun.
Dia juga menyatakan, dengan penyederhanaan aturan tersebut maka akan meningkatkan persaingan Indonesia yang lebih kompetitif. Sehingga diharapkan semakin berdampak positif untuk mendorong Indonesia jadi negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara.
“Kita juga berharap bisa di peringkat ke-12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia,” ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka membaik dalam lima tahun terakhir. Data mencatat, tahun 2014 ekspor sebesar 51,57% dan impor mencapai 48,43%. Setahun kemudian ekspor mencapai 55,40% dan impor 44,60%.
Tahun 2016 ekspor sebesar 61,40%, impor 38,60%. Tahun 2017 ekspor 53,16%, dan impor 46,84%, sedangkan 2018 ekspor 63,56% dan impor 36,44%.
Auto gate System
Direktur Operasi PT Pelindo II Prasetyadi menyatakan, PT Pelabuhan Indonesia II melalui salah satu anak usahanya kembali membuat terobosan dengan melakukan digitalisasi layanan kepelabuhanan guna memberikan kemudahan proses bongkar muat kendaraan kepada pengguna jasa yaitu para eksportir kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU) dengan menghadirkan Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) yang terintegrasi dan terkoneksi dengan pelayanan bea cukai di dalam terminal.

Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) oleh IPCC menjawab kebutuhan para eksportir kendaraan atas adanya kebutuhan relaksasi terkait ketentuan pengajuan dan perubahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum masuk ke kawasan pabean berdasarkan pada proses bisnis perdagangan kendaraan yang memerlukan proses pengelompokan ekspor yang sangat kompleks.
“Menuju visi menjadi operator pelabuhan berkelas dunia, IPC akan secara agresif mendorong digitalisasi di seluruh cabang pelabuhan dan terminal yang dikelola anak usaha IPC Group. Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) ini merupakan bagian dari digitalisasi teknologi menuju era baru pelabuhan yang mampu mempersingkat waktu pelayanan dan biaya operasional pelabuhan di Indonesia. Dalam jangka panjang, sistem ini akan mendorong peningkatan ekspor mobil Indonesia,” kata Prasetyadi, dalam keterangannya.
Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System), eksportir kendaraan dapat langsung mengirimkan kendaraan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di area pelabuhan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai diantaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE); Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE); persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean; atau persetujuan pemasukan lainnya.
Sebelumnya eksportir dan importir kendaraan melakukan penumpukan kendaraan hasil produksi di luar area pelabuhan sebelum proses bea dan cukai untuk menunggu Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagai syarat administrasi Ekspor Bea Cukai. Aplikasi Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk dapat menggeser lokasi penumpukan barang ekspor ke dalam kawasan pelabuhan. Kemudahan pelayanan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“IPC bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencari cara-cara baru untuk meningkatan kualitas layanan dan efisiensi kepada pengguna jasa kepelabuhanan. Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) tidak hanya memberikan kemudahan importir dan eksportir kendaraan, juga mengurangi biaya logistik secara langsung dengan memangkas proses ekspor dan impor barang sehingga mendukung peningkatan daya saing produk-produk ekspor nasional.” tutup Prasetyadi.
Seperti diketahui, PT IKT Tbk dengan kode IPCC merupakan anak usaha IPC yang mengelola terminal kendaraan terbesar ke-3 di Asia Tenggara. Berlokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, IPCC memiliki luas lahan penampungan sebesar 34 hektar dan kapasitas penuh sebanyak 780.000 unit kendaraan. (rs/**)