Dirut PT ASDP Indonesia Ferry berinisial IP, dan tiga lainnya yakni MYH, HMAC, dan A, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).
Sedangkan penetapan tersangkanya disampaikan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan, 3 orang tersangka merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Sementara pihak swasta berinisial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini KPK tengah intensif mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp 1,27 triliun.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini. Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terjadi saat prosesnya berjalan. Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi.
Asep mengatakan kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.
Kata Asep, kesalahannya itu terjadi ketika prosesnya. “Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru,” kata Asep kepada wartawan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa akuisisi berjalan tidak semestinya, dan melanggar aturan.
Selain itu akuisisi terbilang mahal, lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi.
“Itu yang kemudian menyebabkan terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain, Akuisisi diperbolehkan, asalkan prosesnya tidak menabrak aturan,” ungkap Asep. (***)