Sesuai Aturan International Maritime Organization (IMO), mulai hari Jumat (8/9/2017) lalu efektif diberlakukan Ballast Water Management (BWM) Convention. Karena itu, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, atas nama Pemerintah Indonesia mulai melakukan survey dan proses sertifikasi manajemen air balas kapal.
“Dalam konvensi ini, seluruh kapal yang berlayar di jalur pelayaran internasional harus melakukan pengelolaaan air balas dan sedimen sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. Tujuannya untuk mencegah penyebaran organisme air yang berbahaya dari satu daerah ke daerah lain, dengan menetapkan standar dan prosedur dalam pengelolaan dan pengendalian air serta sedimen balas kapal,” kata Direktur Utama BKI, Rudiyanto, di Jakarta.
Pihaknya berharap Shipowner dapat mengimplementasikan semua prosedur dan form catatan terkait manajemen air balas sesuai BWM Plan.
Penerapan Konvensi BWM di Indonesia sesuai dengan hasil sidang MEPC 71 tanggal 03-07 Juli 2017 yang perlu diperhatikan pemilik kapal yang dikenai aturan Konvensi BWM.
Untuk diketahui, bagi kapal-kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya dilakukan pada atau setelah 08 September 2017, harus melakukan instalasi Ballast Water Management Treatment System (BWMTS) pada saat serah terima kapal. Sedangkan untuk kapal existing (bangunan jadi), melakukan instalasi BWMTS pada saat pembaharuan (renewal) sertifikasi IOPP.
Lalu, item apa saja yang wajib diperhatikan pemilik kapal terkait berlakunya konvensi BWM ini. Menurut Rudiyanto, pemilik kapal wajib memiliki buku panduan manajemen air balas (BWM Plan) dan buku catatan air balas (BWM Record book). “Disitu terlihat bagaimana prosedur serta pencatatan terhadap pertukaran air balas yang dilakukan oleh kapal sebagai bagian pemeriksaan PSC Officer,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa BWM Plan & BWM Record Book adalah salah satu kunci utama pemenuhan konvensi BWM. Hal ini mirip dengan Konvensi aturan IMO lainnya. “Jangan lupa memastikan awak kapal sudah familiar dengan keduanya. Jika crew sudah faham, maka proses survey sertifikasi dan sisi implementasi operasional akan lebih mudah,” ucap Rudiyanto.
Familiarisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan persiapan awak kapal dalam menghadapi pemeriksaan kapal oleh PSC officer terkait ketentuan BWM.
Dengan adanya pemberlakuan Konvensi BWM secara Internasional mulai 8 September 2017, BKI dapat memberikan asistensi pembuatan BWM Plan, pemasangan alat filter air balas serta survey Sertifikasi / Statement of Compliance International Ballast Water Management (berdasarkan otorisasi yang telah dilimpahkan ke BKI).
Untuk mengetahui lebih jauh besaran biaya survey terkait sertifikasi BWM, kata Rudiyanto, shipowner kapal dapat langsung menghubungi BKI melalui Divisi Hubungan Pelanggan atau melalui kantor cabang BKI terdekat. (we/**)