Pengusaha galangan kapal di Batam masih menunggu selesainya revisi Perka BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jasa Kantor Pelabuhan BP Batam. BP Batam dan pengusaha sudah sepakat bahwa biaya labuh tambat di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus) ditiadakan.
“Kebijakan tersebut sudah cukup membantu untuk mengundang kapal asing untuk melakukan perbaikan di Batam. Kami masih menunggu implementasinya sesegera mungkin,” kata Sekretaris Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Suri Teo, kepada wartawan, di Batam, kemarin.
Selain itu, Pengusaha galangan kapal atau shipyard juga menyambut baik program insentif diskon tarif perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Insentif tersebut dianggap menjadi harapan baru bagi sektor shipyard untuk bangkit kembali.
“Kami sangat mengapresiasi sekali itu, karena insentif tersebut merupakan kebijakan yang sangat membantu,” ucap Suri.
Menurut Suri, program insentif tersebut sangat tepat diberikan karena saat ini rata-rata perusahaan galangan kapal tengah lesu. Selain itu, dalam waktu dekat ini banyak lahan galangan kapal yang akan habis masa sewanya, sehingga harus memperpanjang UWTO. Insentif diskon UWTO dianggap akan mempermudah langkah mereka dalam menyusun rencana kerja. (tb/**)