PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), serta Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sepakat menata ekosistem logistik nasional.
Sebab, langkah ini dinilai cukup efektif untuk menurunkan biaya logistik hingga 45 persen.
Salah satu upaya penataan ekosistem logistik nasional diantaranya adalah dengan penerapan Single Submission dan Join Inspection, dan saat ini sudah diterapkan di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS).
Direktur operasi PT Pelindo III Putut Sri Mulyanto membenarkan dengan penerapan single Submission dan joint inspection (SSM) di TPKS, biaya logistik bisa lebih efisien.
“Dengan program itu, biaya logistik dapat efisien. Bahkan bisa turun hingga 38% lebih,” kata Putut kepada Ocean Week, Senin pagi.
Menurut Putut, program tersebut segera diterapkan pula di TPS Surabaya dan Terminal Teluk Lamong (TTL). “Kedua terminal petikemas itu sudah siap, dan akan segera go live,” ujarnya.
Putut juga menyatakan bahwa dengan sistem tersebut, petikemas yang dibongkar dari kapal bisa langsung ke lapangan TPFT tanpa melalui main block jika sudah ada flaq sebelum kapal sandar,” ungkap Putut.
Maksudnya, tegas Putut, dengan menerapkan joint inspection di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) telah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan hingga 38 persen. Apabila status peti kemas flag joint inspection di SSM sudah terbit sebelum bongkar di pelabuhan maka efisiensi biaya logistik di pelabuhan mencapai 49 persen.
“Kita sudah kalkulasi efisiensi tersebut secara cermat dan jika ini sudah bisa di lakukan di sebagian besar pelabuhan khususnya Pelindo III efisiensinya akan cukup besar terlebih kami sudah menerapkan teknologi single platform dalam hal pelayanan logistik ini, jadi kami sangat siap jika akan diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pelindo III,” katanya lagi.
Sebelumnya, Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi positif adanya layanan sistem Single Submission (layanan satu pintu) dan Joint Inspection Pabean – Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tersebut.
“Pelayanan satu atap ini akan memberikan kemudahan pada pelaku usaha yang berkegiatan di pelabuhan khususnya pelayanan kontainer,” kata Budiatmoko, Ketua GINSI Jawa Tengah kepada Ocean Week, Senin pagi.
Menurut Koko (panggilan Budiatmoko) sebelum diterapkan sistem tersebut, para importir harus mengajukan dua kali perizinan ke bea cukai dan karantina.
“Dengan sistem ini akan ada percepatan waktu 2 hari sehingga menguntungkan importir,” katanya.
GINSI berharap program ini dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer.
“Langkah-langkah tersebut bisa diterapkan dengan baik dan bisa menjadi solusi untuk mendorong perekonomian indonesia khususnya di Jateng disaat pendemi covid 19,” ungkap Koko.
Seperti diketahui, bahwa Bea Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, Balai Karantina Pertanian Semarang dan Terminal Peti Kemas (TPKS) Tanjung Emas Semarang membuat sistem Single Submission (Sistem Pelayanan Satu Pintu) dan Joint Inspection Pabean – Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sebelumnya, proses pabean dan karantina membutuhkan waktu 3 hari 23 jam yakni proses bongkar muat barang dari kapal, pengecekan barang hingga barang keluar dari pelabuhan.
Namun, kini setelah penerapan Single Submission dan Joint Inspection, proses tersebut hanya membutuhkan waktu dua hari saja.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan, program Single Submission dan Join Inspection yang sudah berjalan menjadi sebuah terobosan dalam upaya menekan waktu dan biaya logistik. Heru pun meminta kedepan inovasi tersebut tidak hanya berlaku pada produk impor saja, melainkan juga ekspor.
“Yang sudah berjalan di alur impor barang ini akan terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan juga untuk barang ekspor karena ini merupakan solusi realistis dalam menekan biaya logistik,” jelasnya.
Sedangkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wisnu Handoko mengatakan pihaknya telah menyiapkan apliksi bernama Inaportnet yang telah digunakan di lebih dari 30 pelabuhan di Indonesia.
Aplikasi Inaportnet ini dapat memantau aktivitas pergerakan kapal dan barang secara realtime dan akurat.
“Kami sendiri telah mengoperasikan program InaPortnet yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan rencana efisiensi biaya logistik karena dari aplikasi tersebut, pergerakan kapal dan barang bisa di pantau secara real time,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) pada 16 Juni 2020. Inpres tersebut bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Kepala Kantor Otoritas Syahbandar Pelabuhan (KSOP), Junaidi mengatakan bahwa dengan adanya SSM dan Joint Inspection ini akan mempercepat proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Ini merupakan tidak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” katanya. (ant/ow/**)