Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang tembus diangka Rp 14.000 lebih per dolar mulai dirasakan dampaknya terhadap duia usaha di kepelabuhanan, karena transaksi di pelabuhan, terutama di Priok masih menggunakan dolar AS, terutama di terminal petikemas untuk kegiatan ekspor impor.
Padahal, Undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang mata uang mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di pelabuhan. Makanya, pelaku usaha di pelabuhan berharap kewajiban menggunakan rupiah untuk transaksi jasa di pelabuhan dapat menggunakan rupiah, bukan dolar AS.
Theo Rinastowo, Direktur pelayaran IFL mengungkapkan bahwa selama ini kegiatan yang ditanganinya tetap menggunakan mata uang dolar AS, bukan rupiah. Misalnya pada aktifitas bongkar muat kontainer dari dan ke kapal.
“Kami banyak berkegiatan pada kontainer transhipment dari pelabuhan Palembang ke Tanjung Priok, kami di charge dengan dolar,” katanya kepada Ocean Week, di Kantornya, kemarin.
Mantan pengurus DPC INSA Jaya ini berharap supaya penggunaan rupiah dalam transaksi di pelabuhan sebagaimana UU no. 7 tahun 2011 tersebut dipatuhi. “Seingat saya, dulu waktu Menhubnya Ignasius Jonan juga sudah sering menghimbau untuk mentaati peraturan itu, namun tidak juga terlaksana,” ujarnya lagi.
Karena itu, di tengah nilai tukar rupiah yang terus melemah, Theo mempertanyakan kenapa semua transaksi di pelabuhan, khususnya di terminal petikemas tidak menggunakan rupiah saja, bukan dolar.
Namun, seperti diketahui bahwa kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Republik Indonesia tersebut dikecualikan oleh Pasal 21 ayat (2) UU Mata Uang, yaitu dalam hal:
a. transaksi adalah transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.
Melemahnya nilai rupiah terhadap dolar AS sangatlah merugikan banyak pihak di negeri ini. Defisit neraca perdagangan memang menjadi momok fundamental perekonomian Indonesia yang terus berulang. Artinya tak ada keseimbangan antara barang yang diimpor dan diekspor.
Sebagai catatan, pada April 2018 impor tercatat $16,09 miliar atau naik 11,28 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai ekspor Indonesia pada April 2018 mencapai $14,47 miliar. Secara kumulatif periode Januari-April 2018, neraca perdagangan mengalami defisit 1,31 miliar dolar AS.
Selain bermasalah dengan neraca perdagangan barang, Indonesia juga memiliki masalah menahun pada defisit neraca jasa. Per triwulan I-2018, neraca jasa defisit sebesar $1,42 miliar, angka impor jasa mencapai $8,34 miliar sementara ekspor hanya sebesar $6,92 miliar. Defisit ini melebar dibanding periode yang sama tahun 2017 yang sebesar $1,23 miliar.
Pendapatan primer per kuartal I-2018 mengalami defisit mencapai $7,89 miliar, atau pembayaran jauh melebihi penerimaan. Angka pembayaran sebesar $9,62 miliar, sedangkan penerimaan hanya sebesar $1,73 miliar. Defisit pendapatan primer ini secara tahunan juga melebar, dibanding periode yang sama tahun 2017 lalu yang sebesar $7,71 miliar.
Konsekuensinya, neraca transaksi berjalan sering mencatatkan defisit. Transaksi berjalan Indonesia mengalami defisit mencapai $5,5 miliar pada kuartal I-2018 atau setara dengan 2,15 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Defisit transaksi berjalan kuartal I-2018 juga naik lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun 2017 yang sebesar $2,4 miliar. Jika menilik rentang waktu yang lebih panjang, transaksi berjalan periode tiga bulan pertama tahun ini, merupakan yang terparah sejak kuartal I-2013 yang senilai $5,3 miliar. Indonesia terus mengalami defisit transaksi berjalan sejak triwulan IV-2011.
Transaksi berjalan yang memperlihatkan defisit semakin melebar, merupakan pertanda bahwa fundamental nilai tukar mata uang negara tersebut juga melemah. Sebab, transaksi berjalan menggambarkan penerimaan devisa dari kinerja ekspor dan impor sektor barang maupun jasa, yang berimplikasi pada kebutuhan terhadap mata uang dolar AS. Keduanya punya keterkaitan secara historis.
Pada kuartal I-2018, defisit transaksi berjalan menembus angka 2,15 persen dari PDB atau setara $5,54 miliar. Pada saat yang sama, rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sepanjang tiga bulan pertama 2018 rata-rata Rp13.760 per dolar AS. Sebagai pembanding, nilai tukar rupiah lebih lemah ketimbang rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada periode yang sama tahun 2017 di level Rp13.348 per dolar AS. Pada tiga bulan pertama 2017, defisit transaksi berjalan hanya sebesar 1 persen dari PDB atau setara Rp2,4 miliar.
Pada kuartal IV-2017 saat transaksi berjalan mengalami defisit 2,3 persen dari PDB atau setara Rp5,76 miliar, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata di periode tersebut mencapai Rp13.537 per dolar AS. Posisi rupiah lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2016 di mana nilai tukar rupiah berada pada posisi Rp13.247 per dolar AS, saat bersamaan defisit transaksi berjalan Indonesia hanya sebesar 0,7 persen dari PDB atau setara $1,81 miliar.
Sekali lagi Theo berharap, melemahnya nilai rupiah atas dolar AS dapat segera diatasi oleh pemerintah, sehingga dunia usaha di kepelabuhanan dapat membuat kepastian perencanaan usahanya kedepan. (**)




























