Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan kapal Roll-on/Roll-off (Roro) yang dilakukan salah satu perusahaan penyeberangan di Surabaya.
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto di Gresik mengatakan, kapal bekas buatan tahun 1989 itu yang diberi nama Revo 8 tersebut diselundupkan PT Trimitra Samudra dari Jepang. Kasus ini terungkap atas kerja sama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik.
“Kami telah menyerahkan barang bukti tahap II hasil penindakan Bidang Kepabeanan kepada Kejaksaan Negeri Gresik,” kata Bier Budi, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (13/4).
Dia menyatakan, semula pihaknya mendapatkan informasi adanya kapal impor masuk ke Gresik melalui KSOP Gresik, dan dari informasi itu petugas Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran dan ditemukan kapal sedang docking di galangan PT Indonesia Marina Shipyard (IMS).
“Setelah mengetahui keberadaan kapal, kami mulai melakukan penyelidikan dan konfirmasi dokumen kapal,” ungkap Bier.
Menurut Bier, dari situlah kemudian penyidik Bea Cukai Gresik melakukan pendalaman kasus dan mendapati banyak dokumen yang dimanipulasi oleh perusahaan pelayaran. Di antaranya, tahun pembuatan kapal yang diubah dari tahun 1989 menjadi 2007 serta berat kapal dari 627 GT dimanipulasi menjadi 1.007 GT.
Bier menegaskan bahwa hal itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
“Dalam aturan Permendag itu diatur kapal yang boleh diimpor berusia maksimal 20 tahun dan memiliki berat 1.000 ton. Jika itu dilanggar pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana,” katanya lagi.
Dia mengungkapkan, Bea Cukai berkomitmen melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan penumpang, sebagai upaya memberikan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekamto menyebut, kapal Roro Revo 8 ini didatangkan dari Jepang dengan nilai impor 200 juta yen atau sekitar Rp28 miliar, dan direncanakan melayani rute penyeberangan Bali Lombok pada musim mudik Lebaran 2021.
“Sebelum dioperasikan mereka melakukan perbaikan kapal di PT IMS Gresik. Saat didocking inilah kami melakukan penyergapan,” katanya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto mengaku penyidikan kasus ini membutuhkan waktu selama satu tahun. Sebab, Bea Cukai Gresik membutuhkan tambahan barang bukti untuk menjerat beberapa pihak serta melakukan koordinasi dengan atase perwakilan Kementerian keuangan yang ada di Jepang.
“Saat kami menyidik kasus ini ada upaya intervensi dari beberapa pihak. Namun kami tetap lurus hingga bisa menjerat tersangka yaitu Direktur PT TS berinisial JAK dan kasus ini siap untuk dibawa ke pengadilan,” katanya.
Kepala KSOP Gresik, Capt Dwi Yanto mengapreasiasi kecepatan Bea Cukai Gresik dalam menggagalkan penyelundupan kapal Roro, sebab telah menyelamatkan masyarakat pengguna kapal Roro dari ancaman bahaya di laut.
“Bisa dibayangkan apabila kapal tua ini lolos dan dipergunakan untuk melayani penyeberangan orang dan atau barang di wilayah perairan Indonesia, tentu akan sangat membahayakan keselamatan diri penumpang,” katanya. (ant/***)






























