Menurut Khoiri, Angkutan Penyeberangan sesuai dengan PM 104 tahun 2017 semestinya dikecualikan dari moda transportasi lain, karena merupakan kepanjangan jaringan jalan sehingga tidak hanya ber sebagai angkutan umum, namun juga berfungsi sebagai infrastruktur, sama seperti jalan raya dan jembatan di mana tidak ada kewajiban test Rapid maupun pembatasan penumpang.
“SE (surat edaran) tersebut sudah makin baik bila bisa diikuti oleh semua kepala daerah, karena beberapa kepala daerah tidak sinkron dengan aturan pemerintah pusat sehingga sangat menyulitkan dan merugikan industri penyeberangan,” ujarnya lagi.
Dalam pasal 1 PM 104 menyebutkan angkutan penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Khoiri berharap dengan diberinya kelonggaran untuk angkutan penyeberangan, usaha di sektor ini dapat kembali tumbuh, dan terhindar dari kolaps.
Menanggapi perubahan aturan itu, PT ASDP cabang Bakauheni dalam penyelenggaraan transportasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan lintas Pelabuhan Bakauheni-Merak berpedoman pada Surat Edaran Nomor 11/2020 tentang transportasi darat.
“Gugus tugas Covid 19 menyatakan wilayah kita masuk zona hijau. Jadi kapasitas penumpang bisa 85% dan angkutan kendaraan barang tidak dibatasi,” kata Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap mendampingi General Manager PT ASDP cabang Bakauheni Capt. Solikin kepada wartawan, di Lampung.
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemunhub tentang penyelenggaraan transportasi sungai danau dan penyeberangan di masa adaptasi normal baru menyebutkan wilayah penyeberangan yang masuk zona merah dibatasi kapasitas penumpang 50%, zona orange dibatasi jumlah penumpang 60%, zona kuning dibatasi 75%, dan zona hijau dibatasi jumlah penumpang 85 persen dari kapasitas kapal.
Menurut Saiful, dengan dibukanya kembali aktivitas ekonomi berdampak pada peningkatan aktivitas penyeberangan. Rinciannya untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata 29 persen dan penumpang naik 13 persen. Namun untuk peningkatan kendaraan difominasi oleh kendaraan angkutan barang dan logistik.
Dia menjelaskan pada akhir Mei 2020 lalu angkutan penyeberangan berjumlah sekitar 4.700 transaksi. Tetapi memasuki Juni hingga saat ini angkutan penyeberangan di pelabuhan Bakauheni naik rata rata 8.000 transaksi setiap hari.
“Tapi jumlah tersebut cuma 50 persen dari kondisi normal sebelum pandemi Covid-19,” ungkapnya. (lp/ow/**)



























