Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) di lini 2 Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan petikemas impor barang holtikultura masih menjadi perdebatan sengit di kalangan usaha di Surabaya.
Sebab hal itu dapat menimbulkan high cost logistik, terjadi double handling, lift on-lift off (lo-lo) peti kemas bisa dua kali dari kapal ke truk, kemudian menuju sea way, pemeriksaan di TPK line 1, lalu ke TPK line 2 yang biasanya juga harus berganti truk.
Padahal fasilitas serupa di lini I masih sangat memadai. Makanya muncul berbagai pertanyaan, ada apa ini sebenarnya?.
Meski begitu, pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak telah menetapkan tempat layanan inspeksi peti kemas impor untuk barang hortikultura di area lini dua atas rekomendasi pihak Karantina terhadap PT Patriots Sakti Indonesia sebagai penunjang kelancaran arus barang di wilayah Tanjung Perak.
Tetapi, Ginsi Jawa Timur tetap menolak terhadap TPK lini dua tersebut. “GINSI bersama asosiasi lain seperti ALFI, GPEI, Karantina, kemarin (Kamis 11/6) meeting dengan pihak Otoritas Pelabuhan, diberitahukan adanya TPK di lini dua di Kalianak. Tapi, dalam rapat tersebut Ginsi belum setuju,” kata Romzi Abdullah Abdat, Ketua GINSI Jatim menjawab Ocean Week, per telpon.

Menurut Romzi, pihaknya lebih memilih petikemas impor holtikultura diperiksa di TPS saja, karena lebih fisible. Lebih aman dan nyaman.
Romzi juga menilai pemeriksaan petikemas di lini 2 dipastikan high cost, dan ini akan memunculkan harga barang menjadi mahal dipasaran. “Makanya Ginsi menolak untuk itu. Kami lebih pilih di lini satu saja di TPS,” ungkapnya.
Yang dikhawatirkan Ginsi nantinya adalah munculnya power dari penguasa yang memaksakan supaya petikemas impor barang holtikultura itu diperiksa di lini dua. “Itu yang jadi kami khawatir,” katanya.
Sedangkan Direktur Operasi PT Pelindo III, Putut Sri Mulyanto saat ditanya mengenai hal itu menyatakan, Fasilitas TPK di lini 1 masih cukup, namun jika ada tambahan fasilitas diluar lini 1 itu kewenangan regulator, customer silahkan memilih.
“Itu wewenangnya ada di regulator, tapi silahkan saja customer yang memilih,” ujarnya kepada Ocean Week, Jumat pagi.
Di tempat lain, Direktur Operasi PT Teluk Lamong Rumaji menegaskan bahwa sebaiknya pemeriksaan karantina berdekatan dengan Bea dan Cukai di dalam area pelabuhan /CFS. “Untuk di Teluk Lamong masih mencukupi kapasitasnya,” katanya.
Corporate Secretary TPS Surabaya Erika A. Palupi menambahkan bahwa sesuai aturan, Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) diperkenankan untuk berada di area yang memiliki fasilitas dermaga seperti TPS, bisa juga di area yang tidak memiliki fasilitas dermaga.
“Masing-masing wajib memenuhi kriteria yang ditentukan dalam aturan,” ujarnya kepada Ocean Week, Jumat pagi (12/6).
Erika mengungkapkan jika kapasitas Pemeriksaan Karantina di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) adalah 450 TEUs. “Rata-rata yang kami tangani per harinya 56 TEUs, jadi masih sangat memadai,” ungkpanya.
Selain itu, kata Erika, di TPS hanya pihak-pihak berkepentingan yang diijinkan memasuki area kerjanya. “Patroli keamanan dilaksanakan 24 jam untuk memberi jaminan keamanan pada fasilitas terminal, baik terhadap individu/orang, barang maupun fasilitas terminal sendiri,” jelasnya.
Menjawab apakah Erika setuju dengan diadakannya fasilitas tersebut di lini dua, dia menyatakan ini bukan tentang setuju atau tidak, tapi ada aturannya.
“Sebagai penyedia layanan publik TPS telah menyiapkan fasilitas yang memadai. Itu hal terpenting untuk TPS,” kata Erika.
Sementara itu, Pengamat Kemaritiman dari Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Raja Oloan Saut Gurning, menyatakan kehadiran TPK baru di pelabuhan biasanya karena kapasitas tempat tersebut sudah kurang memadai.
“Seperti beberapa tahun lalu, saat pemerintah memutuskan impor holtikultura harus ke Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga mengakibatkan kondisi kapasitas Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) di Terminal Petikemas Surabaya overload. Sehingga perlu area baru,” ungkap Saut Gurning.
Makanya, menurut Saut, kehadiran area TPK baru di line 2 yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, harus dibicarakan lebih lanjut.
“Harus duduk bersama, seberapa urgent keberadaan TPK baru ini. Bagaimana keamanannya. Sebab lini 2 pelabuhan, berbeda dengan lini 1 yang lebih dekat dan tentunya memiliki peraturan yang ketat,” ujarnya.
Saut juga mempertanyakan sejauhmana urgensi TPK lini 2 saat ini. Dia menilai sebaiknya pemeriksaan petikemas impor holtikultura itu di area bersama oleh pihak Karantina dan Bea Cukai. “Kalau bisa single inspection dari keduanya di satu area tentunya lebih efisien,” tegas Saut.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Jatim, Henky Pratoko, membenarkan kalau ALFI sudah diajak pertemuan untuk membahas mengenai pembukaan area TPK baru di lini 2 wilayah Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

“Tapi kami dalam pertemuan itu belum menyatakan setuju. Keberadaan TPK di lini dua terkesan dipaksakan,” kata Henky menjawab Ocean Week, Jumat pagi ini.
Menurut Ketua Forum Asosiasi di Surabaya ini, pihak OP juga belum mensosialisasikan soal itu. “Teman-teman Ginsi juga menolak jika petikemas diinspeksi di area lini dua,” ujarnya.
Henky menyatakan, pihaknya tak menginginkan adanya TPK di lini dua karena justru memunculkan high cost logistik. Apalagi di masa pandemi Corona seperti sekarang ini. Lagipula fasilitas sama dilini satu masih cukup dan memadai.
“Semua asosiasi menolak pemeriksaan petikemas di lini 2. Karena pasti high cost, dan ini bertolak belakang dengan pemerintah yang ingin biaya logistik murah. Kalau alasannya untuk kelancaran arus barang, itu juga ga tepat, sebab saat ini YOR di terminal berapa, 50% juga nggak ada, terkecuali sudah mencapai 80%. Dan kalau biayanya ditanggung pemerintah ya boleh saja,” katanya.
Dia juga mengatakan, jika petikemas diperiksa di TPK lini 2 bisa-bisa biayanya membengkak. Sebagai contoh, per petikemas 20 feet ongkos truknya Rp 1 juta, sedangkan 40 feet mencapai Rp 1,4 juta. Lalu untuk Lift on lift off (LoLo) sekitar Rp 600 ribu ditambah ongkos truk jadi Rp 2 jutaan.
Dia mengaku khawatir jika nantinya pemerintah ikut campur tangan, dengan berbagai alasan, kemudian meminta supaya pemeriksaan petikemas barang tersebut dilakukan di lini dua. “Kami juga menanyakan kok PT yang ditunjuk untuk menangani TPK lini 2 adalah perusahaan X tanpa melalui bidding,” ujar Henky.
Pastinya, ungkapnya, sekali lagi asosiasi menolak terhadap keberadaan TPK lini 2 untuk petikemas impor barang holtikultura.
Kepala OP Tanjung Perak, M Dahri, saat dikonfirmasi mengatakan bila keberadaan TPK baru di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak ini murni untuk mengantisipasi antrian panjang bila petikemas hortikultura yang memerlukan pemeriksaan karantina meningkat.
“Sehingga tidak perlu ada antrian. Dan ini tidak ada beban biaya lagi bagi Importir, karena hanya penambahan fasilitas untuk (TPK), sehingga menjadi pilihan bagi pemilik barang dapat meringankan biaya atau kelancaran barangnya,” jelas Dahri dikutip dari Tribunnews, Kamis malam.
Pihaknya menegaskan para pengusaha bebas memilih dan tidak diarahkan atau tidak diharuskan ke TPK line 2.
“Dan tidak ada double handling. Kalau mereka tetap memilih diperiksa di line 1 boleh, tidak harus diperiksa lagi di line 2,” tandas Dahri.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua Umum Ginsi Capt. Subandi, dikatakan kalau dari sisi importir yang penting tarifnya tidak berubah dan fasilitasnya lebih baik.
“Kalau di luar pelabuhan ( lini 2 ) ternyata tarifnya lebih mahal ( ada kenaikan ) dan fasilitasnya juga tidak lebih bagus dari area pelabuhan tentu Ginsi sangat keberatan. Karena itu berarti ada pihak-pihak yang hanya berfikir make money ditengah situasi usaha yang sedang mengalami kesulitan,” katanya.
Dia mengungkapkan Indonesia adalah salah satu negara di Asean dan juga India yang biaya logistiknya tertinggi (paling mahal), hal ini disebabkan karena pemerintah tidak mampu menertibkan kegiatan-kegiatan dan biaya-biaya yang tidak dibutuhkan untuk proses importasi dan tidak bermanfaat buat pelaku usaha importasi. (tbn/ow/***)






























