Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (Asdeki) minta kepada pemerintah (Kementerian Agama), BPJPH, KNEKS dan MUI agar menunda Undang-undang (UU) kewajiban implementasi Logistik Halal bagi perusahaan logistik sebagaimana surat edaran no. B 687/BD.II/P.II.I.2/HM.00/04/2024 tertanggal 22 April 2024.
Hal itu diungkapkan Mustofa Kamal, Ketua Umum Asdeki dalam rilis nya yang diterima Ocean Week, Sabtu sore (5/20/2024).
“Saat ini baru ada sekitar 600-an perusahaan yang mendaftar. Kalau memang pemerintah menargetkan untuk implementasi semua perusahaan terkait seharusnya registrasi dapat dilakukan secara online dengan mengupload semua dokumen yang dibutuhkan,” kata Kamal dalam kesempatan FGD mengenai pedoman penerapan logistik halal yang diadakan di Hot Oakwood Taman Mini oleh KNEKS, pada hari Kamis (3/10/2024).
Menurut Kamal, setidaknya ada 7 bidang logistik yang diharuskan bersertifikasi Halal Logistik.
Kamal juga menyampaikan, bahwa saat ini dunia usaha khususnya sektor logistik sedang tidak dalam kondisi baik-baik saja. “Semua stakeholder di dunia logistik sedang berupaya untuk dapat menurunkan biaya logistik tinggi di Indonesia, oleh karena itu kami meminta agar biaya sertifikasi tidak lagi membebani pengusaha logistik dan sebaiknya digratiskan,” ujar Kamal.
Sekali lagi, sambung Kamal, Asdeki menegaskan agar Pemerintah dapat mengkaji ulang implementasi penerapan halal logistik karena dianggap terlalu dipaksakan.
Asdeki sekali lagi juga mengusulkan untuk registrasi semuanya self declare by online, dan menggratiskan biayanya. (***)