Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) DKI Jakarta bersama pemerintah (Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PTSP Jakarta-red) bekerjasama akan melakukan penertiban terhadap perijinan seluruh perusahaan depo peti
kemas yang sedang mengurus ijin maupun yang belum memiliki ijin sesuai dengan Permenhub no. 83 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan depo petikemas.
“Kami (Asdeki) bersama dengan Dinas Perhubungan & Transportasi dan PTSP provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim dalam rangka penertiban perijinan. Selain itu juga menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai dengan Permenhub PM No. 83 tahun 2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan depo peti kemas serta sebagai program jangka panjang diantaranya adalah menjalin kerjasama dengan pemerintah dan organisasi profesi yang terkait dengan usaha depo petikemas,” kata Ketua Asdeki DKI Jakarta, H. Muslan kepada Ocean Week, Sabtu malam (10/3).
Keputusan tersebut, ujar Muslan, merupakan hasil keputusan Rapat Kerja Asdeki Wilayah DKI Jakarta, di Belitung, baru-baru ini yang dihadiri puluhan anggota perusahaan depo petikemas, dan pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah juga menyatakan bahwa pemerintah (Dinas Perhubungan DKI Jakarta) siap melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan depo yang melanggar perizinan usahanya.
“Sebab dengan adanya perkembangan pembangunan saat ini keberadaan depo peti kemas menjadi sangat penting perannya dalam mendukung kelancaran arus barang/kontainer,” ujar Andri Yansyah.
Bagi usaha depo yang akan mengurus ijin, Dinas Perhubungan dan PTSP DKI Jakarta akan memberikan kemudahan pengurusan perizinan. “Masih ada beberapa perusahaan depo peti kemas yang belum mempunyai ijin maupun yang sedang proses mengurus ijin,” ungkap Andri.
Menurut Andri, pemerintah DKI Jakarta baru menerbitkan sebanyak 12 ijin usaha depo petikemas, yakni PT Dwipa Kharisma Mitra, PT K-Line Mobaru Indonesia, PT Segara Pasific Maju, PT Avindo Portlink, PT Bumi Indah Semesta, PT Multibina Pura Internasional, PT Multicon Indrajaya Terminal, PT Damco Warehousing Indonesia, PT Kharisma Astra Nusantara, PT Gema Nawagraha Sejati, PT Global Terminal Marunda, dan PT Glorius Interbuana.
Muslan juga menyatakan, jika perusahaan depo anggota Asdeki sepakat dan siap untuk melaksanakan program layanan 24/7. “Teknis pelaksanaannya akan disepakati oleh perusahan depo peti kemas dengan pengguna jasa (eksportir, importir dan perusahaan pelayaran atau kuasa dari masing masing perusahaan tersebut),” katanya.
Dirut PT Gema Nawagraha Sejati ini juga mengemukakan bahwa semua perusahaan depo anggota Asdeki bersepakat untuk mengadakan kerja sama dengan Independen surveyor dalam mengaplikasikan survey kontainer berbasis IT, agar lebih tercapai akurasi dalam mendata mengenai kerusakan kontainer.
“Kami pun bersepakat untuk menjalin kerjasama operasi dalam mengoptimalkan kegiatan demi tercapainya tujuan perusahaan, melaksanakan Standard Operasional
Procedure (SOP) untuk mencapai tingkat pelayanan yang lebih cepat, akurat dan efisien,” ucap Muslan.
Dalam Rapat kerja juga disepakati agar Asdeki menyusun standarisasi tarif (repair) kontainer disesuaikan dengan perkembangan saat ini. (***)