PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) pada 22 November 2018 menjual kapal bernama TK APOL 3002. Penjualan tersebut dilakukan kepada PT Mandara Putra Bajatama sebagai pembeli. Beberapa bulan lalu perseroan juga melepas satu kapal yang sudah tak beroperasi, dan sempat lama berada di Priok yakni kapal Durgandhini dengan pembeli dari Singapura.
Waktu itu, penjualan kapal Durgandhini melalui proses lelang. Ada sejumlah pembeli dari Indonesia maupun luar negeri. Setelah melalui proses lelang, akhirnya pemenang tender jatuh pada pembeli dari Singapura.
Owner PT Arpeni Oentoro Surya kepada Ocean Week waktu itu, membenarkan jia Durgandhini dijual karena sudah tidak prduktif dan tak jalan lagi.
Sementara itu, Ferdy Suwandi, Sekretaris Perusahaan OR Arpeni Pratama Ocean Line Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menyampaikan, atas transaksi tersebut tidak ada dampak langsung terhadap kegiaatan operasional, hukum, kondisi keuangan ataupun kelangsungan usaha karena kapal tersebut sudah tidak produktif.
“Nilai penjualan Rp 2 miliar tidak termasuk dengan PPN dan pajak lainnya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI.
Sesuai dengan POJK 31/2015 mengenai penyampaian laporan informasi atau fakta material, perusahaan jasa transportasi laut tersebut sudah mempublish dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. (***)






























