Surat Edaran (SE) no. 3865.E/Ka.BPH/2019 dinilai para pengusaha truk (Aptrindo) menjadi penyebab terjadinya kekacuan, ketidakadilan dan kebocoran dalam pendistribusian BBM solar.
Karena itu, Aptrindo minta kepada pemerintah segera mencabut. “Kami memberi waktu sampai 1 Oktober 2019, jika belum juga dicabut, kami akan mengambil aksi lanjutan,” kata Mustajab, Ketua Aptrindo DKI Jakarta, saat dihubungi Ocean Week, Senin malam (23/9).
Mustajab juga menyatakan, bahwa seluruh DPC-DPD di Indonesia telah melakukan pertemuan dengan pengurus DPP Aptrindo, dan menghasilkan sikap sebagai berikut, pertama tidak menyetujui berlakunya SE no. 3865 E/Ka BPH/2019 dan minta surat edaran itu dicabut.
“Surat Edaran no. 3865.E/Ka.BPH/2019 itu menjadi penyebab terjadinya kekacuan, ketidakadilan dan kebocoran dalam pendistribusian BBM Solar,” kata Mustajab.
Lalu Aptrindo juga meminta pencabutan subsidi, sesuaikan harga solar menjadi Rp 7.150 ribu per liter, dan mengumumkan ke seluruh masyarakat Indonesia melalui media massa. Kemudian menjamin ketersediaan solar di seluruh wilayah Indonesia.
“Pemerintah kan mengumumkan bahwa subsidi BBM Bio Solar itu adalah Rp. 2.000/liter, sehingga kalau subsidi tersebut dihilangkan maka angka non Subsidi ya Rp. 7.150,” ungkapnya lagi.
Ketika ditanya, apakah para pengusaha truk yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya berencana mogok, sebagaimana yang dilakukan oleh pengusaha sama di Makassar (Senin kemarin), Mustajab menjawab kalau pihaknya belum masuk ke ranah itu. “Kita tadi sudah konsolidasi dengan seluruh pengurus DPC-DPD di Indonesia dan bertemu dengan DPP Aptrindo untuk mendiskusikan masalah tersebut,” ucapnya lagi.
Seperti diketahui, bahwa sekitar 6.000 truk setiap hari berkegiatan di Tanjung Priok untuk mengangkut barang (petikemas) keluar masuk pelabuhan. Jika terjadi mogok, dipastikan aktivitas lalu lintas barang akan terganggu.
Sementara itu, informasi yang diterima Ocean Week menyebutkan jika pada hari Selasa ini (24/9), pelaku usaha truk di Tanjung Perak berencana mogok. Diharapkan, rencana tersebut tak terjadi. Mereka mudah-mudahan bersedia membatalkannya.

Seperti diketahui bahwa ratusan sopir truk lintas asosiasi, pada Senin (23/9) melakukan mogok kerja dengan tidak mengangkut semua kebutuhan pokok maupun kebutuhan ekspor ke Pelabuhan Petikemas Makassar sebagai bentuk protes atas kebijakan menghentikan penggunaan biosolar bersubsidi.
“Sesuai dengan tuntutan kami agar keputusan tersebut ditinjau ulang belum ditanggapi, maka kami semua melakukan mogok mengangkut logistik,” ujar Koordinator Lapangan Ghalib Al Idrus di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dia mengatakan aksi mogok yang dilakukan oleh para sopir dump truk ini karena sudah hampir dua pekan tidak lagi diberikan biosolar bersubsidi dan diharuskan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) solar dex yang tidak bersubsidi.
Aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilainya tidak berpihak pada rakyat kecil karena aturan hanya diperuntukkan bagi truk yang bertonase tinggi atau truk di atas enam roda.
Sedangkan mobil-mobil mewah dan truk enam roda masih diberikan biosolar bersubsidi, walaupun dibatasi jumlah liternya setiap hari untuk satu truk.
“Kami ini sangat vital karena mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan lainnya untuk ekspor, untuk masyarakat kecil itu yang kami angkut tiap hari. Kami yang bersentuhan langsung dengan rakyat malah dilarang menggunakan biosolar bersubsidi, keadilannya dimana?,” katanya.
Kebijakan BPH Migas yang dikeluarkan itu berdampak kepada biaya logistik tinggi (high cost logistic) dan akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Kebijakan juga akan mempengaruhi daya saing komoditas lokal Sulawesi Selatan untuk tujuan ekspor serta mempengaruhi kelancaran arus distribusi barang dan logistik.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Makassar Sumirlan bahwa surat edaran oleh BPH Migas sudah mulai terasa selama lima hari terakhir dengan tidak dilayaninya pembelian biosolar.
“Sudah lima hari ini kami merasakan dampaknya karena tidak terlayani. Para sopir menjerit dan terpaksa kami mengeluarkan biaya lebih dulu, padahal kami melayani masyarakat dan menjaga agar tidak terjadi inflasi,” katanya.
Harga biosolar yang biasanya Rp. 5.400 per liter. Jika subsidi dicabut atau dipaksakan untuk menggunakan solardex tanpa subsidi harganya Rp10.400, maka ada kenaikan hingga 100 persen.
“Cost-nya hingga 100 persen. Beberapa hari ini banyak pengusaha menjerit dengan keputusan BPH Migas dan jika ini dibiarkan berlarut-larut, maka dampaknya pasti sistemik. Kami juga akan mengambil kebijakan jika pemerintah tidak memberikan solusi dalam dua hari ini,” ungkapnya.
Harga Kebutuhan Naik
Hal sama juga disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Syaifuddin, akrab dipanggil Ipho. Menurut dia, surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengancam kenaikan kebutuhan pokok di Sulsel.
“Saat ini kami sedang membahas beberapa upaya-upaya agar tidak banyak yang dirugikan dengan surat edaran BPH Migas itu,” ujar Syaifuddin.
Surat edaran yang sudah dikeluarkan BPH Migas beberapa waktu lalu itu berdampak pada tidak terlayaninya kendaraan pengangkut bahan-bahan logistik karena tidak adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Ipho menyatakan surat edaran tersebut idealnya masih bersifat pemberitahuan. Tetapi yang terjadi di wilayah Sulawesi, surat edaran tersebut berdampak pada tidak terlayaninya kendaraan-kendaraan pengangkut logistik di sentra pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Jumlah truk di Sulsel sebanyak 1.800 dan semuanya adalah truk khusus pengangkut kebutuhan pokok, untuk kebutuhan ekspor. Semuanya mogok mengangkut,” katanya.
Untuk diketahui, BPH Migas telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu 2019 yang ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, gubernur dan bupati/wali kota.
Dalam surat edaran tersebut, kendaraan yang tidak diizinkan lagi menggunakan solar subsidi, yakni kendaraan bermotor pengangkutan perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan tidak bermuatan.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyebutkan ada 10 provinsi yang mengalami konsumsi di atas kuota yang ditetapkan. Di antara 10 provinsi tersebut patut diduga ada penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan.
Misalnya saja, Kalimantan Timur sebesar 124,6 persen rerata per bulannya, Kepulauan Riau (119,9), Lampung (113), Riau (111), Sulawesi Tenggara (109,4) dan Sulawesi Barat (109,2). Sumatra Barat (108,8), Sulawesi Selatan (108,8), Jawa Timur (108,7) dan Bangka Belitung 108,3 persen. (ant/ow/**)






























