Para PBM anggota Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta akhirnya menyetujui kenaikan upah TKBM sebesar 8,45% menyesuaikan dengan upah minimum propinsi (UMP) Jakarta.
“Jadi ini upah buruh sekarang disepakati Rp 224.500 dari sebelumnya Rp 207.000. Dan ini sudah diberlakukan di JICT dan Koja,” kata Juswandi Kristanto, Ketua APBMI Jakarta saat sosialisasi kepada para PBM anggotanya, bertempat di Kantor APBMI Jakarta, di Jakarta Utara, Rabu (8/1) siang.
Sedangkan upah KRK sebesar Rp 291.850, dan wakil KRK sebesar Rp 258.175.
Apalagi, ungkapnya, untuk masalah kenaikan ini juga diminta Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Priok Jece Julita Piris supaya segera diputuskan.
Menurut Juswandi, sebenarnya pihak koperasi TKBM mengusulkan kenaikan 17,49%, namun APBMI setuju naik hanya 8,45%. “Kenaikan itu dihitung per 1 Maret dan berakhir sampai 31 Desember 2020, dan tahun mulai 2021 ada penyesuaian lagi berdasarkan UMP,” ungkapnya.
Sewaktu Juswandi menawarkan kepada anggota untuk dimintai masukannya, semua menyatakan tak ada yang protes.
Seperti diketahui, bahwa kenaikan upah itu untuk hari Senin sampai Sabtu, sedangkan pada Minggu atau libur resmi, upah anggota TKBM Rp 381.520, KRK sebesar Rp 495.976, dan wakil KRK Rp 438.748.
Parmin, Wakil Ketua Koperasi Karya Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, kepada Ocean Week, Rabu (8/1), di Jakarta mengaku senang dengan keputusan para PBM yang tergabung di APBMI Jakarta itu.
Pada Selasa (7/1) rencana masalah ini juga sudah diinformasikan kepada Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Priok, Jece Julita Piris, sewaktu para asosiasi, termasuk koperasi TKBM beraudiensi dengan Kepala OP Priok yang baru tersebut.
Sumber Ocean Week menyatakan, bahwa Jece tidak keberatan dengan rencana kenaikan itu, dengan catatan tak menimbulkan gejolak.
Menurut Parmin, kenaikan upah itu disesuaikan dengan upah minimun regional DKI Jakarta. “Jadi upah untuk sekarang disesuaikan dengan UMP DKI Jakarta,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 2018, upah buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, juga naik 8,5% dari Rp.175.000/orang/shift menjadi Rp.190.000/orang/shift, terhitung mulai 1 Maret 2018.
Upah buruh pelabuhan/TKBM itu berlaku untuk pekerjaan pada hari Senin—Sabtu. Sementara itu pada hari Minggu atau libur resmi TKBM pelabuhan Priok menerima upah Rp.322.896/orang/shift.H. Sodik Harjono, penasihat APBMI Jakarta menambahkan, jika kenaikan upah TKBM dihitung mulai 1 Maret, dan berakhir 31 Desember.
“Kedepan jika ada kenaikan dihitung mulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember,” ujarnya.
Kata Sodik, kenaikan ini sudah dilalui melalui penawaran yang cukup alot. Hingga akhirnya disepakati naik 8,45%.(***)