Sekitar 7.000 truk trailer (petikemas) yang beroperasi di pelabuhan Jakarta, kemungkinan sudah tidak diperbolehkan lagi jalan setelah tahun 2018, karena adanya Perda Provinsi DKI Jakarta no. 5 tahun 2014 tentang transportasi.
“Nanti sekitar 3.000 truk-truk yang tahun 1994, 1995, 1996, sudah tak boleh beroperasi setelah tahun 2017, menyusul sisanya yang tahun 1997, 1998, dan 1999, tidak diperbolehkan beroperasi setalah tahun 2018. Jadi pada tahun 2019, truk-truk yang boleh beroperasi yang berumur 10 tahun, sesuai peraturam daerah DKI Jakarta no. 5 itu,” kata Sukri Siregar, fungsionaris Aptrindo, kepada Ocean Week, di Jakarta (6/11).
Sebagai pengusaha truk, Sukri mengaku berat dengan peraturan tersebut, karena untuk melakukan peremajaan truk pada kondisi dan situasi ekonomi kepelabuhanan yang menurun, akan sangat berat.
“Kita pengusaha truk sangat berat, melakukan peremajaan dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, lagi turun, makanya ini kita nggak tahu kedepannya bagaimana,” ungkap Sukri Siregar.
Menurut Sukri, sudah banyak perusahaan truk yang gulung tikar akibat situasi dan kondisi perekonomian yang menurun. “Kalau ada yang tumbuh, itu adalah perusahaan baru yang bekerjasama dengan luar negeri (asing),” ujanrya.
Aptrindo sebagai wadah dari pengusaha truk juga sudah meminta untuk direvisinya Perda no. 5/2014 tersebut. (**)