Pemerintah (Kemenhub) bakal menerapkan zero ODOL (over dimension over load) mulai 2027. Sebab, kendaraan Odol tak hanya berbahaya di jalan raya, namun juga dinilai menjadi salah satu penyebab musibah pada kapal-kapal penyeberangan.
Dari laporan Gapasdap menyebutkan bahwa ada minimal 7 kapal ferry yang tenggelam karena salah satunya membawa truk ODOL saat berlayar.
Mengapa demikian berbahayanya truk ODOL buat kapal ferry, untuk itu, Ocean Week (OW) mencoba mewawancarai pakar kemaritiman nasional Capt. Zaenal A. Hasibuan (ZAH), berikut petikannya.
OW : apa kabar Capt Zaenal ?
ZAH : Alhamdulillah baik dan sehat
OW : ngomongin truk bebas Odol, infonya bakal diterapkan 2027, karena berbagai alasan, menurut Anda ?
ZAH : semoga pemerintah (Kemenhub) benar-benar akan melaksanakan itu. Karena kendaraan Odol cukup berbahaya bukan hanya di jalan raya, namun juga merusak Ramp Door kapal.
OW : maksudnya ?
ZAH : tipikal maximum axle load Ramp door kapal ferry berkisar 12 – 24 ton, tergantung ukuran kapal dan aturan masing-masing kelas kapal. Padahal berat truk ODOL ada yang bisa mencapai 50 – 60 ton saat melewati ramp, itu beresiko mematahkan atau merusak Hinges dari Ramp door kapal. Pintu bisa rusak atau hilang kekedapannya jika terjadi deformasi. Bukan itu saja, truk Odol juga berpotensi patah As rodanya saat naik ke kapal. Saat truk menanjak diatas ramp door, as roda menopang beban yang tidak merata. Kadang truk mundur dengan sendirinya karena tidak kuat menanjak, dan dalam posisi seperti ini resiko as roda patah sangat besar. Jika ini terjadi, maka dibutuhkan waktu yang lama untuk menggeser truk dari ramp door kapal karena tidak mudah mengangkat bobot yang berat menggunakan dongkrak, apalagi pada posisi miring.
OW : selain itu ?
ZAH : nah..karena Odol, kendaraan menjadi sulit di lashing. Mengikat truk berat dan tinggi, tidak cukup hanya di roda atau chasis saja. Karena bobot diatas bak masih berpotensi goyang apabila tidak diikat bagian atasnya. Masalahnya, bak truk tidak sekuat chasis atau roda, yang jika dilashing bisa merusak bak truk dan muatannya yang tinggi. Selain itu, ketinggian muatan truk ODOL biasanya hanya 10 – 20 cm saja dibawah sprinkler dan drencher, sehingga alat pemadam kebakaran tidak berfungsi dengan baik saat dibutuhkan. Padahal umumnya dibutuhkan jarak vertikal mimimal 60 – 65 cm agar alat pemadam bisa bekerja optimal. Tidak heran saat salah satu truk terbakar karena muatannya, api cepat menyebar tanpa mampu dipadamkan oleh alat yang ada.
OW : apa lagi ya bahayanya ?
ZAH : jika lashing putus, truk otomatis bergeser ke salah satu sisi saat kapal oleng karena ombak. Pergeseran beban seberat 50 ton dalam waktu yang cepat menghasilkan momentum dinamis yang berbahaya, karena akan diikuti oleh gerakan free surface didalam tangki kapal dan muatan – muatan lain ke sisi yang rendah. Hal ini akan mengakibatkan kemiringan permanen yang besar dan bisa membalikkan kapal dengan cepat. Tinggi muatan truk berakibat langsung kepada tingginya titik G, yang berakibat pada kecilnya GM kapal. Kapal akan lamban mengembalikan external force dari sisi satu ke sisi lainnya. Olengan lamban ini berpotensi memutuskan tali lashing karena beban tidak merata. Truk ODOL juga menyita ruang muat. Panjangnya truk ODOL akan mengurangi daya angkut jumlah truk pada Car bay. Dengan penambahan panjang sampai 5 meter, maka Car Lane yang semestinya bisa memuat lebih banyak kendaraan jadi tersita karena truk ODOL.
OW : menurut Anda, apakah kapal tak rugi ya dengan memuat truk-truk Odol ?
ZAH : saya pastikan pihak operator kapal akan dirugikan, karena tarif yang dikenakan dihitung berdasarkan jumlah gardan, mengangkut truk ODOL atau truk ukuran standar biayanya sama saja. Dan risiko lain apabila kapal ferry tidak memiliki Anti Heeling Tank yang bisa mengkompensasi kemiringan kapal, maka membawa unit berat seperti truk ODOL akan beresiko tinggi. Kapal – Kapal Roro untuk laut lepas, hampir semua memiliki anti heeling tank, walaupun kapasitasnya terbatas. Tapi karena letak tangki yang berada di sisi kiri dan kanan lambung (side tank dihubungkan pipa dan pompa khusus), keberadaan anti heeling tank sangat membantu menetralisir kemiringan kapal.
OW : apa saran Anda ?
ZAH : untuk Ferry yang beroperasi di Indonesia, langkah paling aman adalah tidak membawa truk ODOL yang dijalan raya saja bisa merusak aspal, apalagi diatas kapal yang selalu bergoyang karena ombak.
OW : Anda setuju kendaraan Odol dilarang ?
ZAH : sangat setuju, bahwa rencana pemerintah melarang truk ODOL mulai 2027, sudah seharusnya dilakukan lebih awal untuk kapal – kapal penyeberangan di Indonesia.
OW : harapan Anda kedepan dengan musibah-musibah yang menimpa kapal penumpang penyeberangan ini ?
ZAH : harapannya, semoga kedepan tak ada lagi musibah yang menimpa kapal-kapal Ferry (RoRo), tapi semua nya juga mesti mentaati peraturan, karena keselamatan adalah yang utama, dan itu menjadi tanggung jawab bersama. (**}






























