Industri maritim dan jasa kepelabuhanan nasional saat ini terjebak dalam kondisi
statutory deadlock akibat benturan normatif (antinomi norma) antara hukum moneter publik dan regulasi sektoral kepelabuhanan.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 72 Tahun 2017 jo. PM 121 Tahun 2018, Kementerian Perhubungan
menetapkan jenis dan struktur tarif jasa kepelabuhanan, termasuk pelayanan jasa kapal serta barang.
Jika kita membedah anatomi regulasi sektoral ini, khususnya Pasal 12 ayat
(2) dan ayat (4), ditemukan klausul yang mewajibkan penetapan tarif pelayanan jasa kapal dalam denominasi Dolar Amerika Serikat (USD).
Secara spesifik, tarif dasar USD tersebut diwajibkan bagi kapal luar negeri (berbendera asing) yang melakukan
kegiatan angkutan laut luar negeri untuk mengangkut barang ekspor dan impor.
Namun, terdapat satu frasa eksepsional yang sengaja diletakkan oleh pembentuk
regulasi sebagai katup penyelamat yuridis di akhir ayat, yakni kalimat sambungan yang tidak terpisahkan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Frasa pengecualian dalam PM 72/2017 jo. PM 121/2018 tersebut secara sadar
melempar kembali otoritas penilaian keabsahan mata uang kepada rezim hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Dicabut sebagian oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hukum moneter positif Indonesia, UU Mata Uang menerapkan asas teritorialitas yang sangat ketat melalui larangan materiil yang bersifat imperatif. Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2011 secara tegas melarang
penggunaan valuta asing dan mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang
dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meskipun undang undang yang sama menyediakan ruang pengecualian pada Pasal 21 ayat (2) di antaranya untuk transaksi perdagangan internasional ruang relaksasi inilah yang kemudian
ditafsirkan secara longgar dan keliru oleh otoritas moneter di tingkat administrasi.
Wujud dari kelonggaran tafsir tersebut termaterialisasi secara nyata melalui
instrumen kebijakan administratif (beleidsregel) berupa Surat Bank Indonesia No.18/56/DKSP/Srt/B tertanggal 18 Januari 2016.
Surat yang ditujukan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) ini melegalkan penerapan doktrin split currency di kawasan pelabuhan.
Rezim pemisahan ini membolehkan valuta asing digunakan sebagai
instrumen perhitungan utang (currency of account/kuotasi harga dasar), namun tetap mewajibkan pelunasan finansial (currency of payment) diselesaikan dalam denominasi Rupiah melalui konversi kurs harian.
Bank Indonesia berargumen bahwa pelonggaran tersebut sah secara hukum publik karena dianggap memenuhi syarat transaksi “Perdagangan Internasional” yang dikecualikan oleh UU Mata Uang. Pelindo pun menjadikannya legitimasi hukum untuk tetap mengutip tarif berbasis USD terhadap kapal berbendera asing yang melayani arus ekspor-impor.
Namun, lompatan logika yuridis (legal fallacy) Bank Indonesia dan Pelindo
langsung runtuh ketika dihadapkan pada pengujian substantif mengenai esensi
perdagangan internasional itu sendiri.
Batasan terminologi hukum mengenai apa yang dimaksud dengan perdagangan internasional tidak boleh ditafsirkan secara bebas, meluas, atau berdasarkan kebutuhan pragmatis operasional portofolio BUMN, melainkan wajib tunduk pada kodifikasi materiil yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Aturan tersebut menetapkan definisi limitatif dan kumulatif, di mana suatu aktivitas baru dapat dikualifikasikan sebagai Perdagangan Internasional apabila mencakup ekspor dan/atau
impor atas barang dan/atau jasa yang secara fisik maupun ekonomi nyata-nyata “melampaui batas wilayah negara”.
Jika definisi imperatif UU Perdagangan ini dibenturkan dengan fakta hukum
sengketa kepelabuhanan domestik, maka seluruh bangunan argumentasi Surat BI No.18/56/2016 terbukti mengalami cacat teoretis yang akut.
Pelayanan jasa pemanduan (pilotage) dan penundaan (towage) oleh PT Pelindo diselenggarakan seluruhnya di perairan domestik, seperti halnya di alur Sungai dan Perairan Dalam Negeri.
Subjek hukum yang mengikatkan diri secara kontraktual (privity of contract) adalah BUP nasional (Pelindo) dan Perusahaan Keagenan Pelayaran Lokal. Kedua entitas tersebut adalah badan hukum Indonesia (domestic legal entities).
Objek prestasi jasa diproduksi, diserahkan, dan dikonsumsi sepenuhnya di dalam batas teritorial laut pedalaman NKRI tanpa menyentuh unsur perlintasan batas wilayah negara (no cross-border element). Oleh karena itu, dalih bahwa pengenaan kuotasi USD diperbolehkan karena beban biaya tersebut nantinya diteruskan (reimburse) kepada pemilik kapal asing (shipowner) di luar negeri secara mutlak menabrak Asas Relativitas
Kontrak pada Pasal 1340 KUHPerdata.
Transaksi hulu antara Pelindo dan Agen lokal tidak memiliki kapasitas hukum untuk bermutasi menjadi transaksi internasional.
Konsekuensi hukum dari ketidakpenuhan kualifikasi perdagangan internasional
ini berakibat fatal pada keabsahan perjanjian. Pencantuman denominasi USD sebagai kuotasi harga dalam hubungan kontraktual domestik ini otomatis berdiri di atas Kausa
yang Terlarang (Oorzaak die Verboden Is) berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) jo.Pasal 1337 KUHPerdata, karena nyata-nyata menyelundupkan valas dan melanggar larangan harga ganda (dual quotation) pada Pasal 11 PBI No. 17/3/PBI/2015.
Sikap peradilan tertinggi kita telah mencapai konsensus yang inkrah.
Melalui Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2992 K/Pdt/2015 yang diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 158 PK/Pdt/2016, Hakim Agung secara
konsisten mematahkan argumen pembelaan administratif sektoral.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa regulasi tingkat menteri atau surat dinas tidak memiliki daya laku untuk menerobos pembatasan undang-undang.
Pengadilan memegang kewenangan
mutlak untuk menerapkan doktrin partialnullity, mematikan klausul valas yang melanggar ketertiban umum moneter, dan memerintahkan restrukturisasi nominal tarif langsung ke dalam denominasi Rupiah sejak awal transaksi demi melindungi agen pelayaran lokal dari pengalihan risiko nilai tukar (shifting of currency risk) dan
keuntungan tidak sah (unjust enrichment) pihak pelabuhan.
Dualisme penafsiran ini harus diakhiri dengan mengembalikan penagihan maritim domestik pada kedaulatan
murni mata uang Rupiah. (Penulis Eka Thanomutiara, adalah Anggota/Pengurus DPC INSA Palembang)






























