Perkumpulan Purnabhakti Pelabuhan Bersatu (P3B-OPPI) resmi berakhir status badan hukumnya setelah Menteri Hukum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor AHU-15.AH.01.13.Tahun 2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan Purnabhakti Pelabuhan Bersatu.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan proses pembubaran P3B-OPPI yang sebelumnya telah menyatakan diri melebur ke dalam Perkumpulan Pensiunan Pelabuhan Indonesia Sejahtera (P3IS).
P3IS kini menjadi wadah tunggal bagi purnabhakti atau pensiunan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Ketua Umum Pengurus Pusat P3B-OPPI (Demisioner), Dr Riman S. Duyo, bersama Sekretaris Jenderal Wagimin, menjelaskan bahwa berakhirnya status badan hukum P3B-OPPI merupakan konsekuensi dari kesepakatan penyatuan organisasi pensiunan Pelindo.
Secara hukum, P3B-OPPI tidak lagi memiliki status badan hukum atau telah bubar, sehingga akta pendirian tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar aksi perkumpulan, ujar Riman S. Duyo dalam penjelasan mengenai proses pembubaran P3B-OPPI.
P3B-OPPI sebelumnya didirikan berdasarkan Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., Nomor 454 tanggal 6 Juli 2022.
Perkumpulan tersebut kemudian memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0007495 Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Organisasi tersebut dibentuk sebagai sarana komunikasi dan silaturahmi antar-purnabhakti sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan para purnabhakti Pelindo.
Dalam perkembangannya, terdapat organisasi lain yang memiliki tujuan serupa, yakni Perkumpulan Purnakarya Pelabuhan Indonesia (P3I).
Kedua organisasi kemudian menyepakati penyatuan wadah organisasi pensiunan Pelindo untuk kepentingan anggota dan efektivitas komunikasi dengan pemangku kepentingan utama, termasuk Direksi PT Pelindo (Persero).
Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan Deklarasi Bersama pada 22-23 September 2025 di Jakarta.
Dalam kesepakatan itu, P3B-OPPI dan P3I menyatakan akan membentuk satu perkumpulan baru sebagai wadah tunggal purnabhakti atau pensiunan Pelindo.
Setelah perkumpulan baru terbentuk, kedua organisasi sebelumnya juga berkomitmen membubarkan diri sebagai badan hukum.
Selanjutnya, fasilitasi silaturahmi serta program peningkatan kesejahteraan purnabhakti dan pensiunan Pelindo dilaksanakan oleh organisasi baru tersebut.
Komitmen itu kemudian diwujudkan dengan terbentuknya Perkumpulan Pensiunan Pelabuhan Indonesia Sejahtera atau P3IS pada 17 November 2025. P3IS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 17 November 2025 yang dibuat oleh Notaris Arief Yulianto, S.H., M.Kn., di Jakarta.
P3IS selanjutnya disahkan Menteri Hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008976.AH.01.07 Tahun 2025 tanggal 5 Desember 2025.
Dengan telah terbentuk dan disahkannya badan hukum P3IS, P3B-OPPI menjalankan proses pembubaran sesuai dengan komitmen dalam Deklarasi Bersama September 2025.
Proses tersebut kini telah memperoleh kepastian hukum melalui keputusan Menteri Hukum tertanggal 21 Juli 2026.
P3IS Wadah Tunggal
Ketua Umum P3IS Djafar Achmad mengatakan, P3IS saat ini menjadi organisasi yang menaungi para pensiunan Pelindo.
Menurut dia, jumlah anggota yang dinaungi P3IS mencapai sekitar 11.000 pensiunan.
P3IS merupakan wadah tunggal yang menaungi kurang lebih 11.000 pensiunan Pelindo. Tidak ada organisasi lain selain P3IS yang menaungi para pensiunan, kata Djafar.
Djafar juga mengatakan, proses regionalisasi P3IS telah selesai dilakukan di empat wilayah. Saat ini telah terbentuk kepengurusan P3IS di Regional 1, Regional 2, Regional 3, dan Regional 4.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelaras P3IS Husen Latif mengatakan, pembentukan P3IS beserta proses regionalisasinya telah mendapat sambutan baik dari Pelindo. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan organisasi pensiunan memiliki legalitas dan dapat menjalankan programnya.
Hal tersebut tentu sangat penting karena organisasi ini membutuhkan pengakuan dan rekomendasi dari Pelindo dalam mendapatkan legalisasinya, termasuk dalam mendapatkan SK dari Kementerian Hukum, ujar Husen.
Dengan berakhirnya status badan hukum P3B-OPPI, seluruh fasilitasi silaturahmi serta upaya peningkatan kesejahteraan purnabhakti dan pensiunan Pelindo selanjutnya berada dalam wadah P3IS sesuai kesepakatan penyatuan organisasi yang telah dideklarasikan pada September 2025. (***)































