DPP GAPASDAP kembali menyampaikan keprihatinan atas semakin beratnya kondisi usaha angkutan penyeberangan nasional akibat tekanan biaya operasional yang terus meningkat, sementara tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum mengalami penyesuaian.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi keberlangsungan pelayanan transportasi penyeberangan nasional apabila tidak segera mendapatkan perhatian dan solusi bersama dari pemerintah.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi salah satu faktor utama yang sangat mempengaruhi industri penyeberangan.
Saat ini kurs rupiah telah berada di atas Rp17.000 per dolar AS. Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 4 Mei 2026, nilai tukar tercatat pada kisaran jual Rp17.464,89 dan beli Rp17.291,11 per dolar AS.
Di sisi lain, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yakni di atas US$107 per barel. Kondisi ini memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional kapal yang sebagian besar masih dipengaruhi oleh fluktuasi harga energi dan kurs mata uang asing.
Ketua Umum GAPASDAP Khoiri Soetomo menyampaikan bahwa hampir seluruh komponen penting operasional kapal mengalami kenaikan biaya, mulai dari suku cadang, docking kapal, perlengkapan keselamatan, alat navigasi, logistik, hingga kebutuhan teknis lainnya yang sebagian besar berbasis impor maupun transaksi dolar AS.
Sementara itu, perusahaan angkutan penyeberangan tetap diwajibkan memenuhi seluruh standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagaimana ketentuan pemerintah.
“Keselamatan pelayaran membutuhkan investasi dan biaya yang sangat besar. Operator penyeberangan tetap berkomitmen menjaga standar keselamatan dan pelayanan masyarakat, namun kondisi usaha yang terus tertekan tentu memerlukan perhatian dan dukungan bersama agar keberlangsungan layanan tetap terjaga,” ujar Khoiri Soetomo kepada Ocean Week, Senin siang.
Khoiri juga mengatakan, berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019 yang disusun bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait, tarif angkutan penyeberangan pada saat itu saja telah mengalami kekurangan sekitar 31,8 persen dibanding kebutuhan biaya riil operasional.
Dengan kondisi nilai tukar dan biaya operasional saat ini, ujar Khoiri, selisih tersebut diperkirakan semakin besar. Berbagai komponen biaya seperti bahan bakar, spare parts, jasa perawatan kapal, logistik, hingga biaya bunga perbankan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Karena itu, ungkapnya, DPP GAPASDAP kembali menyampaikan surat kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tanggal 20 April 2026 guna memohon agar proses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan dapat segera diproses sesuai usulan yang telah disampaikan sebelumnya.
Selain penyesuaian tarif, ungkapnya, GAPASDAP juga berharap adanya dukungan sementara dari pemerintah dalam bentuk stimulus maupun insentif bagi industri penyeberangan nasional, antara lain melalui pengurangan biaya kepelabuhanan, penyesuaian PNBP, keringanan perpajakan, serta dukungan terhadap beban bunga perbankan sebagaimana dukungan yang selama ini juga diberikan kepada sektor transportasi lainnya.
GAPASDAP, lanjut Khoiri menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk kepentingan pelaku usaha, melainkan demi menjaga keberlangsungan layanan transportasi penyeberangan nasional yang memiliki peran sangat strategis dalam konektivitas antarpulau, distribusi logistik nasional, serta pelayanan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.
“DPP GAPASDAP berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan bersama-sama menjaga agar industri penyeberangan nasional tetap mampu beroperasi secara sehat, selamat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas dan keutuhan konektivitas Nusantara,” kata Khoiri Soetomo. (***)





























