Ketua Asosiasi Perusahaan Truk petikemas Indonesia (Aptrindo) Jakarta, Darmawan Witanto (akrab disapa Akong) menyampaikan bahwa Truk petikemas sudah mulai beroperasi, tapi masih dalam pengawasan ketat karena masih ada pembatasan SKB (Surat Keputusan Bersama) terkait larangan angkutan barang Lebaran yang bakal berakhir tanggal 29 Maret 2026.
“Menhub memang sempat bilang akan memperingatkan perusahaan yang bandel, tapi sekarang fokusnya lebih pada antisipasi lonjakan arus barang pasca Lebaran,” ujarnya kepada Ocean Week, Jumat pagi.

Menurut Akong, beberapa langkah diambil pemerintah untuk mengatur arus truk petikemas, antara lain:
– Pengendalian kuota gate pass aktif harian, Untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
– Sinkronisasi antar terminal, Agar pengaturan jadwal sandar kapal lebih efektif.
– Pengaturan jadwal sandar kapal, Untuk mengurangi penumpukan di pelabuhan.
Namun, ungkap Akong, perlu diingat bahwa truk petikemas yang mengangkut barang-barang tertentu seperti BBM, bahan pokok, atau bantuan bencana masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memakai jasa truk bersumbu tiga atau lebih untuk tetap mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan truk bersumbu tiga lebih pada arus balik Lebaran 2026.
Hal ini, dikarenakan puncak arus balik Lebaran 2026 akan tetapi terjadi pada tanggal 28-29 Maret 2026. Adapun pembatasan truk diberlakukan hingga 29 Maret 2026.
“Jadi, kami ingin mengingatkan kembali, bahwa pembatasan kendaraan bersumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan 29 Maret 2026, kami mohon untuk memenuhi kebijakan pembatasan tersebut demi keselamatan Bersama,” kata Menhub Dudy dalam paparannya di Jasa Marga Toll Command Center (JMTC), baru-baru ini.
Dudy menyatakan akan memperingatkan kepada perusahaan yang menggunakan jasa truk bersumbu tiga lebih jika memang truk tersebut masih beroperasi saat arus balik Lebaran 2026.
“Kami akan memanggil dan menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa truk tersebut. Harapannya bahwa itu tidak terjadi,” ungkapnya.
Menurut Menhub, pembatasan itu dilakukan demi keselamatan pengendara, baik pemudik maupun pengguna truk tersebut.
“Pembatasan tersebut dilakukan demi keselamatan pemudik yang sedang melakukan mudik. Tentu diharapkan perusahaan atau pengusaha bisa memahami maksud dari pembatasan tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, pembatasan truk bersumbu tiga lebih pada Lebaran 2026 akan berlaku pada 13-29 Maret 2026.
Selama periode tersebut, truk besar akan dibatasi melalui jalan tol dan arteri Utama demi keselamatan Bersama. Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan pokok atau sembako, pakan ternak, dan pupuk. (***)






























