Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan di Pelabuhan Marunda berjalan normal dan efisien.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KSOP Kelas II Marunda, Agus Harijanto, merespons pemberitaan yang menyebut terjadinya antrean puluhan kapal di Pelabuhan Marunda imbas Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembatasan Operasional Angkutan Barang yang berlaku selama periode Lebaran 2026.
Agus Harijanto memastikan kondisi arus kunjungan kapal terpantau lancar dan terkendali berdasarkan pemantauan langsung di lapangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap tenang. Pelabuhan Marunda tetap siap melayani kegiatan logistik secara optimal,” ungkap Agus, dalam keterangan nya, kemarin.
Salah satu kekhawatiran utama yang beredar adalah keterbatasan lahan penumpukan barang (stockpile) di tengah pembatasan truk keluar pelabuhan. Namun Agus Harijanto memastikan fasilitas tersebut masih sangat memadai.
“Komoditas seperti batubara dan batu split dapat ditampung sementara di area stockpile yang tersedia sambil menunggu pengiriman lanjutan,” jelasnya.
Adapun kegiatan bongkar muat di dermaga sendiri sama sekali tidak terhenti. Operasional tetap berlangsung penuh 24 jam sehari.
“SKB yang diterbitkan hanya membatasi lalu lintas truk bersumbu tiga atau lebih di ruas tol dan jalan arteri tertentu, bukan aktivitas di dalam kawasan Pelabuhan,” tegas Agus.
Bagi pelaku usaha yang komoditasnya tidak masuk kategori pengecualian SKB, KSOP Marunda mengimbau agar memanfaatkan jalur alternatif yang bebas dari pembatasan guna menjaga kesinambungan rantai pasok. Optimalisasi kapasitas stockpile yang masih tersedia juga disarankan sebagai solusi jangka pendek.
Untuk mencegah potensi hambatan operasional, Agus Harijanto mengungkapkan bahwa pihaknya menjalin koordinasi intensif dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), perusahaan pelayaran, dan operator pelabuhan.
Koordinasi ini memastikan setiap kendala teknis di lapangan dapat diselesaikan segera tanpa berdampak pada jadwal sandar kapal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran logistik nasional, khususnya selama masa angkutan Lebaran 2026 dengan tetap mematuhi regulasi keselamatan dan ketertiban transportasi yang berlaku.
Sebelumnya Rohman dari pelayaran Berlian Pulau Mandangin menyatakan bahwa kapal-kapal yang menunggu di luar pelabuhan disebabkan oleh adanya kebijakan pembatasan operasional kendaraan di jalan yang berdampak pada distribusi barang dari pelabuhan ke lokasi tujuan.
“Selain itu, beberapa pabrik tujuan juga sedang tutup sehingga proses penerimaan barang tidak dapat dilakukan,” ujarnya.
Menurut Rohman, dengan kondisi tersebut, pemilik barang memutuskan untuk menunda proses bongkar muatan dan memilih kapal tetap berlabuh sementara di luar pelabuhan hingga situasi kembali normal.
Sementara itu, Fudyanpo Kamin, pengusaha truk sekaligus Ketua DPC APBMI Marunda saat dikonfirmasi juga menyampaikan dengan SKB pembatasan operasional angkutan Lebaran itu, yang diberlakukan mulai tgl 13 sampai 29 Maret 2026, yang melarang truk tidak boleh lewat Tol dan Alteri, membuat truk tak bisa jalan. “Truk kami (dump truk) yang biasa berkegiatan di Marunda terpaksa berhenti akibat kebijakan itu,” ungkap Fudy. (***)




























