Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (Aptrindo) bersama segenap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aptrindo Jakarta, pada Selasa (10/3), melakukan audiensi ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Acara silaturahmi tersebut selain memperkenalkan jajaran pengurus Aptrindo, juga dalam rangka berkoordinasi untuk pelaksanaan surat keputusan bersama (SKB) larangan angkutan truk pada masa Lebaran 1447 hijriah yang bakal diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret (16 hari).
“Audiensi ini adalah untuk silaturahim sekaligus koordinasi menyambut pelaksanaan SKB Larangan Operasional Truk dan Antisipasi Pasca Larangan Operasional,” ujar A. Pratiknyo, Wasekjen DPP Aptrindo, usai acara tersebut, di Jakarta, Selasa malam.
Pratiknyo menyampaikan, dalam pertemuan itu, terjadi diskusi santai antara kedua belah pihak (polisi dan pengusaha truk). “Berbagi masukan terhadap kondisi aktivitas truk di kawasan pelabuhan menjadi masukan Aptrindo kepada pihak kepolisian, juga mengenai kemacetan, ” katanya.
Aptrindo, menurut Pratik, juga mengusulkan untuk melarang truk yang lebih dari 20 tahun beroperasi di kawasan pelabuhan.
Selain itu mendorong stakeholder pelabuhan untuk membuat Kebijakan yang lebih tegas terhadap truk diatas 20 tahun. “Aptrindo juga mendukung Program Peremajaan Kendaraan angkutan barang di kawasan Tanjung Priok,” ungkap Pratik. (**)



























