Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) membantah pernyataan komisi V DPR RI yang menyebut bahwa kemacetan pada setiap libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Angkutan Lebaran di lintasan Merak–Bakauheni disebabkan oleh faktor kapal adalah tidak benar, menyesatkan dan tidak berdasarkan pada fakta lapangan yang sesungguhnya.
GAPASDAP menegaskan bahwa akar persoalan kemacetan yang hampir selalu terjadi pada setiap event Nataru dan Lebaran di Merak–Bakauheni lebih dikarenakan keterbatasan infrastruktur pelabuhan, khususnya jumlah dan kualitas dermaga. “Kondisi tersebut menyebabkan kapal-kapal yang telah memiliki izin operasi tidak dapat dioptimalkan kapasitas muat dan jam operasinya,” ujar Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, kepada Ocean Week, Sabtu (13/12).
Gapasdap, ketua Khoiri, sudah menyampaikan berulang kali berbagai masukan, rekomendasi teknis, dan peringatan kepada Kementerian Perhubungan maupun Komisi V DPR RI, namun hingga saat ini, belum ada langkah nyata dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan, terutama penambahan dermaga.
“Masalah di Merak–Bakauheni bukan kekurangan kapal. Kapalnya justru sudah terlalu banyak. Yang gagal disiapkan negara adalah dermaga, baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Ini fakta lapangan yang tidak bisa lagi dipungkiri,” tegas Khoiri Soetomo.
Menurut Ketua Umum Gapasdap, saat ini terdapat sekitar 70 kapal yang terdaftar dan siap beroperasi di lintasan Merak–Bakauheni. Tetapi, akibat keterbatasan jumlah dermaga, hanya sekitar 28 kapal per hari atau sekitar 30 persen yang dapat beroperasi. Sisanya terpaksa menganggur dan menunggu giliran jadwal sandar.
Akibat kondisi tersebut, hari operasi kapal per bulan hanya sekitar 11 hari, jauh dari kondisi ideal. Situasi ini sangat tidak sehat bagi dunia usaha dan pada akhirnya menggerus kemampuan operator dalam menjaga standar keselamatan dan kualitas layanan.
“Kapal dipaksa off, tetapi biaya tetap berjalan. BBM untuk mesin standby, kru kapal wajib siaga 24 jam, perawatan kapal, hingga risiko kerusakan akibat kapal lama tidak beroperasi tetap harus ditanggung. Ini realitas yang sering tidak dipahami oleh para pembuat kebijakan,” kata Khoiri.
Dermaga Perlu Ditambah
GAPASDAP juga menegaskan, jika jumlah dermaga mencukupi, maka kapal-kapal yang saat ini tidak beroperasi dapat diaktifkan kembali, sehingga kapasitas angkut dapat meningkat hingga sekitar 150 persen dibanding kondisi eksisting, tanpa perlu menambah kapal baru.

Selain persoalan kuantitas, ungkap Khoiri, kualitas dermaga yang ada juga memerlukan pembenahan serius. Beberapa dermaga di Pelabuhan Merak membutuhkan penambahan dan penguatan breakwater, karena sering terjadi kegagalan sandar akibat gelombang dan arus.
Di samping itu, terdapat dolphin dermaga yang roboh dan hingga kini belum diperbaiki, kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pelayaran.
Terkait usulan pengoperasian kapal-kapal berkapasitas besar, GAPASDAP menegaskan bahwa rekayasa operasional tersebut sebenarnya telah diterapkan pada Angkutan Lebaran 2024 lalu, dan terbukti berhasil tanpa menimbulkan kemacetan.
Namun dalam kondisi operasional harian normal, kehadiran kapal-kapal kecil tetap dibutuhkan, mengingat rata-rata tingkat keterisian hanya sekitar 35 persen.
Selain itu, jelasnya, perlu dipahami bahwa angkutan penyeberangan menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga penggunaan kapal besar dengan tingkat keterisian rendah justru akan menimbulkan pemborosan BBM dan ketidakefisienan operasional.
“Jika kapal besar dioperasikan dengan tingkat keterisian hanya 35 persen, maka akan terjadi pemborosan BBM subsidi. Ini tidak sehat secara ekonomi maupun kebijakan energi,” tambah Khoiri.
GAPASDAP pun menegaskan tidak ingin setiap tahun operator terus ditekan, sementara akar masalahnya tidak pernah disentuh secara serius.
“Negara harus hadir melalui pembangunan infrastruktur pelabuhan yang memadai, bukan hanya melalui pengaturan operasional sementara yang bersifat tambal sulam,” pungkas Khoiri Soetomo.
GAPASDAP menyatakan siap duduk bersama Pemerintah dan DPR RI untuk membahas solusi yang realistis, teknis, dan dapat segera dieksekusi, demi kepentingan masyarakat, keselamatan transportasi nasional, dan keberlangsungan dunia usaha. (***)



























