Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak sekitar Rp135,81 miliar.
“Penyidik kembali menahan tersangka berinisial RS (51), selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH, MH, di Medan, dikutip dari Antara.
Husairi menjelaskan, RS merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HAP dan BS.
“Penahanan terhadap tersangka RS dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Husairi mengatakan tersangka RS berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan kapal tunda tahun 2019–2021 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.
Pengadaan dua unit kapal tunda tersebut juga merupakan kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.
Husairi menambahkan, terkait penahanan tersangka RS dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Husairi.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menahan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021 berinisial HAP atas kasus korupsi pengadaan kapal tunda yang diduga merugikan negara dalam kasus ini sebesar Rp 92 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sunut juga menahan mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya/DPS (Persero) berinisial BS, dalam kasus sama.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi mengatakan kontrak pengadaan kapal tunda mencapai Rp 135 miliar. Proyek itu sendiri dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan spesifikasi.
“Kontrak pengadaan lebih kurang senilai Rp 135 miliar yang diduga bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan serta adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” ujarnya baru-baru ini.
Menurut Husairi, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang Rp 92 miliar, dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya lebih kurang Rp 23 miliar, yang mana kerugian perekonomian negara tersebut per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai atau dimanfaatkan. (**/ant)