Pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali beberapa waktu lalu, berdampak terganggunya layanan di lintasan penyeberangan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali.
Bahkan hari Kamis (24/7/2025) kemacetan total melanda jalur menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Sebelumnya, pada hari Selasa (22/7) sebanyak 15 anggota DPR RI Komisi V yang dipimpin Ir. Ridwan melakukan kunjungan ke pelabuhan Ketapang didampingi Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo.
Menanggapi gangguan layanan serius di lintasan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, GAPASDAP mendorong dilakukannya langkah kolaboratif lintas lembaga dalam bentuk Kesepakatan Bersama Antar Pemangku Kepentingan.
Hal itu diungkapkan Khoiri Soetomo, Ketua Gapasdap kepada Ocean Week, Kamis siang (24/7). “Musibah tersebut telah memicu tindakan pengawasan darurat berupa ramp check serentak, pembatasan muatan, serta meningkatnya kehati-hatian Syahbandar dan Korsatpel dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Akibatnya, antrean kendaraan logistik di sisi Ketapang mencapai lebih dari 30 kilometer, berita sore ini sudah sampai waduk Sidodadi Hutan Baluran, kabupaten Situbondo, dan itu menimbulkan kerugian ekonomi signifikan dan tekanan publik yang tinggi,” ujar Khoiri.
Khoiri Soetomo juga menyatakan bahwa keselamatan pelayaran adalah hal yang mutlak. Namun, pendekatan darurat yang kaku tanpa kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas lembaga justru dapat memicu krisis lanjutan yang merugikan kepentingan publik. “Kita butuh solusi komprehensif dan berani dalam menghadapi situasi ini,” katanya.
Untuk itu, ungkap Khoiri, GAPASDAP mengusulkan diterbitkannya Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kesepakatan ini, jelas Khoiri, akan mencakup pedoman teknis operasional terbatas, dokumentasi standar yang harus dilengkapi petugas pelabuhan, serta perlindungan hukum bagi aparatur pelabuhan yang menjalankan tugas sesuai prosedur dan protokol yang telah disepakati bersama.
Ketentuan di Dermaga LCM
Khoiri menyampaikan, sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, kapal yang beroperasi di dermaga LCM hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan logistik (barang) dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan truk. Tidak diperkenankan membawa penumpang umum di atas kapal yang bersandar di dermaga tipe ini.
Gapasdap mendorong agar dilakukan sejumlah langkah yakni, Pemberlakuan diskresi operasional untuk kapal dengan syarat teknis minimum. Pengetatan muatan kendaraan dilakukan bertahap, tidak sekaligus. Optimalisasi dermaga dan staging area untuk meredam antrean. Implementasi penuh Kesepakatan Bersama dan pengawasan operasional harian. Dukungan BMKG untuk monitoring cuaca real-time, dan Kesiapsiagaan SAR oleh BASARNAS 24 jam di lokasi.
GAPASDAP menegaskan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ini.
“Kami berharap Menteri Perhubungan (Dudy Puwaghandi) dapat memimpin langsung pelaksanaan lintas sektor ini demi menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi penyeberangan,” kata Khoiri Soetomo. (***)






























