Aptrindo (asosiasi pengusaha truk Indonesia) resmi meminta pemerintah (Kemenhub) menghapus tiga hal peraturan yang dinilai sangat merugikan usaha truk, jika peraturan tersebut dilaksanakan.
Ketiga hal tersebut yakni menolak kelanjutan program over load & over dimension (ODOL). Kedua, menolak program bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi armada truk pengangkut barang di seluruh Indonesia.
Ketiga, menolak program kewajiban sertifikasi ‘Logistik Halal’ terhadap perusahaan atau armada truck.
Ketua umum Aptrindo, Gemilang Tarigan menyampaikan hal itu kepada Ocean Week, Jumat (13/9/2024) siang. “Dari hasil Rakernas Aptrindo, akhirnya direkomendasikan ketiga hal itu, semoga pemerintah (Kemenhub) mendengar usulan kami (Aptrindo),” ujarnya.
Tarigan menyampaikan, mengenai ODOL, ada kesan tebang pilih, pasalnya hingga kini masalah pemberantasan terhadap praktik ODOL cenderung tidak berhasil dan disisi lain pengusaha truk tidak memiliki bargaining position yang kuat di hadapan pemilik barang.

“Makanya, Aptrindo menilai, program pemberantasan ODOL tidak berhasil, dan justru sangat merugikan operator trucking. Makanya kami saat ini nyatakan menolak program itu dilanjutkan,” kata Gemilang.
Lalu untuk BBM subsidi, dengan adanya BBM Subsidi (Solar) untuk angkutan barang justru terjadi ketidakpastian ketersediaan dan pasokan yang memadai terhadap BBM jenis itu bagi angkutan barang.
“Akibatnya banyak pengaduan dari truk anggota kami di daerah-daerah yang kesulitan memperoleh BBM jenis itu sehingga armada truk tidak bisa beroperasi dan banyak yang kehilangan order angkutan. Imbasnya, logistik justru terhambat dan costnya menjadi melambung,” ungkalnya.
Tarigan Gemilang sering mengatakan bahwa sejak awal, Aptrindo mengusulkan untuk menghapuskan BBM subsidi angkutan barang supaya ada kejelasan operasional dan kepastian iklim berusaha trucking yang menjadi penopang kelancaran logistik nasional.
“Bagi kami (trucking) yang utama itu mesti ada kepastian bahwa BBM untuk angkutan barang itu selalu ready saat dibutuhkan. Kalau tidak ada BBM-nya bagaimana truk bisa jalan operasional ?. Makanya kami minta dihapus diganti dengan BBM keekonomian saja,” kata Gemilang.
Untuk kewajiban sertifikasi logistik halal terhadap perusahaan armada trucking, ungkap Tarigan, regulasi itu justru menambah birokrasi perijinan dan membebani usaha trucking.
Gemilang menegaskan, pada prinsipnya secara bisnis seharusnya Truk pengangkut logistik tidak perlu comply sertifikasi ‘logistik halal’, karena trucking tidak pernah mengetahui klasifikasi informasi detil terhadap barang yang dimuatnya, sebab trucking hanya menerima jasa muatan truk.
“Dengan kata lain, kami (trucking) tidak mendistribusikan barang tetapi hanya mengangkut barang. Jadi mengenai halal tidaknya itu pengaturannya dilakukan oleh pemilik barang atau sifatnya free on truk,” ujar Gemilang.
Hingga saat ini, persoalan sertifikasi ‘logistik halal’ terhadap truk pengangkut produk makanan dan minuman (pangan), menjadi polemik menjelang penerapannya pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyebutkan kategori kegiatan jasa penyimpanan (cold storage), pengemasan hingga pendistribusian produk makanan dan minuman, belum optimal dalam mematuhi kewajiban sertifikasi ‘halal logistik’ tersebut.
Kategori itu meliputi jasa penyimpanan atau Cold Storage dan Pergudangan, Jasa Pengemasan Produk untuk makanan dan minuman (bukan produk re packing) untuk Produk Makanan dan Minuman.
Adapun untuk jasa Pendistribusian, meliputi kontainer untuk produk makanan dan minuman, forwarder untuk komoditi makanan dan minuman, Transporter (trucking), Shipping, Air Cargo, Train Cargo, dan Jasa Kurir/Pengantaran Produk Makanan dan Minuman. (***)




























