• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sunday, April 26, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Perlu Dikembangkan, YOR 90 Persen

    Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Perlu Dikembangkan, YOR 90 Persen

    Triwulan I, Kinerja Operasional IKT Tumbuh 7,35%

    Triwulan I, Kinerja Operasional IKT Tumbuh 7,35%

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTENATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Perlu Dikembangkan, YOR 90 Persen

    Pelabuhan Yos Sudarso Merauke Perlu Dikembangkan, YOR 90 Persen

    Triwulan I, Kinerja Operasional IKT Tumbuh 7,35%

    Triwulan I, Kinerja Operasional IKT Tumbuh 7,35%

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTENATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Bakamla Pertontonkan Drama, Ada Apa?

oceanweek by oceanweek
January 15, 2021
in Berita Lain, Uncategorized
Bakamla Pertontonkan Drama, Ada Apa?
351
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali mempertontonkan drama pengusiran kapal Coast Guard China dari wilayah laut ZEE Indonesia, serta kapal China di Selat Sunda.

Tetapi, apa yang dilakukan oleh Bakamla tersebut mendapat kritik keras dari pengamat kemaritiman Laksamana (Purn) Solemen B. Ponto. Sebab, menurut Soleman Ponto, bahwa drama pengusiran kapal Coast Guard China beberapa waktu lalu itu, yang seakan-akan menegangkan dan telah memakan biaya yang sangat besar itu merupakan pekerjaan sia-sia.

“Walaupun Bakamla telah berteriak-teriak tetap tidak diguberis oleh Kapal Coast Guard China. Kenapa hal itu terjadi, karena personil Bakamla tidak mengerti dan tidak menguasai dengan baik hukum nasional serta hukum internasional khususnya UNCLOS 1982 yang menjadi rujukan semua negara didunia yang menggunakan laut,” ujarnya kepada Ocean Week, di Jakarta, Jumat pagi (15/1/2021).

Menurut Soleman Ponto, kapal Coast Guard China meninggalkan wilayah laut ZEE Indonesia bukan karena hasil kerja Bakamla, tapi waktu berlayar kapal Coast Guard China itu yang sudah habis.

“Wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna itu sangat luas, sehingga bila harus dijaga dan diawasi terus menerus akan berakibat pada besarnya biaya operasional serta beban APBN,” katanya.

Ponto juga mengungkapkan, dari pada mempersenjatai dan mengoperasionalkan Bakamla yang juga tidak bisa berbuat apa-apa, ada baiknya bila anggaran operasional dan anggaran untuk membeli senjata itu digunakan membangun kapal-kapal ikan yang dapat digunakan oleh para nelayan Indonesia untuk menangkap ikan di wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna itu.

Hal itu, ungkap Ponto, akan jauh lebih bermanfaat dari pada mengoperasionalkan dan mempersenjatai Bakamla yang justru dapat memperburuk situasi sengketa di wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna. “Oleh karena itu, segala kegiatan untuk mengusir Coast Guard China dari wilayah laut ZEE Indonesia disekitar Natuna tidak perlu dilanjutkan lagi,” katanya.

Soleman Ponto mengaku prihatin dengan sepak terjang Bakamla yang terkesan hebat di mata masyarakat awam. Ponto kemudian bercerita bahwa sengketa Indonesia dan China di Laut China Selatan disebabkan karena adanya klaim wilayah laut pemerintah China yang pada peta ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine dash line yang berada tepat pada wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna. “Jadi klaim pemerintah China itu tumpang tindih pada sebagian wilayah laut ZEE Indonesia di sekitar pulau Natuna,” ujar Pono.

Soleman Ponto juga mengatakan, pemerintah Indonesia menganggap bahwa klaim ini merupakan klaim yang tidak memiliki dasar hukum. “Klaim itu juga bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagaimana yang diputuskan oleh the Permanent Court of Arbitration (PCA) pada tahun 2016. Itulah sebabnya Pemerintah Indonesia menganggap bahwa klaim itu tidak ada. Sebagai konsekuensinya maka dimata Indonesia, seluruh wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna berada dibawa pengawasan pemerintah Indonesia sesuai dengan hak yang diberikan oleh UNCLOS 1982,” kata Ponto menjelaskan.

Seperti diketahui, waktu itu, Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) menggunakan kapal KN Nipah 321 saat mengusir kapal Coast Guard milik China, lantaran berkeliaran di Zona Eksklusif Eonomi Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Peristiwa pengusiran tersebut terjadi dan dilakukan pada Sabtu 12 September 2020 lalu.

“Waktu itu, kapal coast guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM,” kata Ponto mengutip keterangan Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, dalam keterangan tertulisnya.

Wisnu Pramandita juga menyebutkan bahwa mereka (kapal China) mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line.

Padahal, berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, sehingga Bakamla RI meminta kapal China tersebut segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia. “Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, dimana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air dan kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional,” Wisnu menandasi.

Menanggapi itu, Soleman Ponto menegaskan bahwa sangat jelas posisi kapal Coast Guard China itu berada didalam wilayah laut nine dash line yang artinya berada dalam wilayah laut ZEE Indonesia.

Mestinya, personel kapal Bakamla seharusnya melihat kenyataan bahwa kapal Coast Guard China saat itu posisinya sedang berada di wilayah laut ZEE Indonesia sekitar pulau Natuna. Karena berada di wilayah laut ZEE Indonesia, maka berlakulah aturan main di ZEE.

Ponto menyebutkan, aturan main di wilayah laut ZEE Indonesia diatur oleh Unclos 1982 dan UU 5 tahun 1983 tentang ZEE. Pada kedua aturan main itu sangat jelas dinyatakan bahwa di wilayah laut ZEE, Indonesia tidak memiliki kedaulatan tapi hanya memiliki hak berdaulat yang terdiri dari hak untuk melakukan exploitasi, explorasi dan konservasi sumber daya alam hayati (ikan) dan non hayati.

Hak berdaulat Indonesia selain diatur di Unclos 1982 juga diatur pada ayat 1 pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia yang selengkapnya berbunyi, Pasal 4 (1) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan:

a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.

b. Yurisdiksi yang berhubungan dengan,
1. pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan lainnya;
2. penelitian ilmiah mengenai kelautan;
3. perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
c. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
(2)  Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan- persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan- ketentuan hukum internasional yang berlaku.

(3)  Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Solemen Ponto pun mempertanyakan kenapa transformasi Bakamla sebagaimana yang dikatakan Presiden Jokowi sampai sekarang belum dilaksanakan. “Ada apa kok transformasi yang diminta pak presiden Jokowi belum dilaksanakan mereka,” tanya Ponto. (***)

Previous Post

BICT

Next Post

Tol Laut Papua, Poros Maritim Indonesia ?

Next Post
Tol Laut Papua, Poros Maritim Indonesia ?

Tol Laut Papua, Poros Maritim Indonesia ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6289 shares
    Share 2516 Tweet 1572
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5453 shares
    Share 2181 Tweet 1363
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3903 shares
    Share 1561 Tweet 976

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat

ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat

April 26, 2026
Kemenhub Komitmen Tegakkan Hukum di Laut

Kemenhub Komitmen Tegakkan Hukum di Laut

April 26, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.