Kelangkaan Kontainer ekspor hingga sekarang masih menjadi problem banyak negara termasuk Indonesia.
Padahal kalau pemerintah mau bersungguh-sungguh, ada ribuan kontainer impor 40 feet limbah yang menumpuk di pelabuhan Tanjung Priok dan tak terurus. Jika, segala administrasi diputihkan barangkali kontainer tersebut dapat digunakan sehingga bisa membantu jalan keluar kelangkaan kontainer saat ini.
Kelangkaan Kontainer inipun menjadi perhatian Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (Asdeki). Menurut mereka ada beberapa penyebabnya.
Pertama, karena pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia yang juga berdampak terhadap terganggunya aktivitas eksport/import karena belum stabilnya perekonomian dan perdagangan global maka aliran kontainer secara internasional ikut berpengaruh.
“Selain itu, adanya perang dagang internasional antara Amerika serikat dengan China. Kecenderungan Perusahaan Pelayaran memilih market ke Amerika dan Eropa yang dikarenakan tarif Freight lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Inter Asia,” ungkap Muslan AR, Ketua Umum Asdeki kepada Ocean Week, Selasa sore (22/12), di Jakarta.
Muslan pun mencatat bahwa kelangkaan juga disebabkan, ketidaksamaan Type Container Import dan Export. Untuk Import cenderung menggunakan container 20 feet karena lebih dominan import pada Row Material. Sementara untuk kebutuhan Export dari Indonesia adalah Bahan Jadi sehingga exportir lebih memilih menggunakan Container 40 feet standar atau Hq.

“Kelangkaan juga disebabkan biaya Freight dan Angkutan Truck serta biaya di pelabuhan THC dan sebagainya
perbandingannya adalah Container 20 feet per Container dengan tarif 100 % dengan capasitas max 30 Cbm atau berat maximal bisa sampai 24 Ton. Sedangkan Container 40 feet per Container Tarip Freght, THS, Trucking, dan Depo, cuma 1.6 % apabila dibandingkan dengan menggunakan container 20 feet, padahal capasitas bisa dimuat dengan cargo sampai 54 CBM. Atau kapasitasnya 2 x lipat container 20 feet,” jelas Muslan panjang lebar.
Tak hanya itu saja, Muslan masih mencatat bahwa kelangkaan juga diakibatkan dari tidak adanya keseimbangan kebutuhan container 40 ft untuk Export dan Importnya menggunakan container 20 ft, maka dengan terpaksa perusahaan pelayaran melakukan atau mendatangkan container kosong atau Reposisi dan biaya tersebut ditanggung 100% oleh perusahaan pelayaran.
“Selain itu karena belum berlakunya pelaksanakan Peraturan Pemerintah atau Kementrian Perhubungan perihal kelaikan Container yang berstandar International, sehingga para Exportir selalu berusaha untuk meminta container yang Bagus bukan container yang layak pakai sesuai cargo barang dan standard International,” katanya lagi.
Oleh karena itu, ada sejumlah solusi yang ditawarkan Muslan untuk mengatasi kelangkaan kontainer ekspor tersebut, antara lain, diperlukannya kerjasama antar perusahaan Pelayaran International untuk saling dapat menggunakan containernya antara pelayaran yang satu dengan pelayaran International lainnya sehingga hal ini menjadikan kerja sama yang saling menguntungkan baik antar perusahaan Pelayaran, para Exportir dan Pemerintah. “Kalau ini bisa dijalankan pasti biaya Logistik akan bisa turun cukup siginifikan,” ujarnya.
Solusi lainnya yakni pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan perlu segera mengeluarkan aturan mengenai Standard International Kelaikan Container dimana aturan tersebut sebagai kelanjutan dari pada Revisi KM 53 Tahun 2018.
“Kami sebagai pelaku depo petikemas pun sangat terdampak dengan kelangkaan kontainer sekarang ini, apalagi kondisi pandemi covid 19 yang juga memporak-porandakan perekonomian yang belum diketahui kapan berakhir,” kata Muslan. (**)





























