Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 82/2017 yang diubah menjadi Permendag no. 80/2018 yang mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional, dinilai akan mengganggu ekspor komoditi batubara. Rencananya, peraturan tersebut bakal efektif diberlakukan 1 Mei 2020 mendatang.
“Ekspor komoditas batubara yang selama ini menjadi andalan mendatangkan devisa dan mengurangi defisit transaksi berjalan dikhawatirkan akan terganggu sebagai dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/2).
Pandu menyatakan, APBI sebagai mitra pemerintah sangat mendukung kebijakan tersebut sepanjang pelaksanaannya tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja sama perdagangan internasional.
“Namun, terbatasnya waktu serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan yang dapat menjamin kelancaran ekspor dan tidak adanya beban biaya tambahan, dikhawatirkan bisa menganggu kapasitas ekspor batubara,” katanya.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional.
Kewajiban tersebut awalnya akan diberlakukan tahun 2017, namun ditunda karena masih sangat terbatasnya kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya menggunakan skema free-on-board (FoB) di mana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Menurut Pandu, anggota APBI juga mengkhawatirkan beberapa importir batubara mengalihkan pembeliannya ke sumber lain ditengah kondisi kelebihan persediaan di pasar global.
Selain itu, ungkapnya, dampak dari penyebaran corona virus yang membuat pengadaan kapal khususnya ke Tiongkok semakin sulit dan mahal, semakin menambah beban dari eksportir dalam mengekspor batubara yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara dan devisa ekspor.
Untuk itu, APBI telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi.
APBI juga menyampaikan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut, karena dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi semakin tidak menarik karena kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang kondusif.
Sebelumnya diberitakan, pengamat ekonomi Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan agar berhati-hati menerapkan ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Adapun sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), serta impor beras.
“Aturan tersebut akan berdampak pada industri batubara dan sawit, dan tentunya terhadap ekonomi Indonesia. Apalagi kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia belum tentu baik bagi industri,” kata Ferdy.
Menurutnya, kebijakan yang akan diterbitkan Kemendag tersebut harus dipikirkan secara matang apakah kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia ini masuk akal.
“Persoalannya, jumlah kapal domestik pengangkut batubara yang berbendera Indonesia sangat sedikit, sementara jumlah produsen batubara dalam negeri sangat banyak,” ujarnya. (ant/**)





























